Wamen ATR Warning Keras! Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla, Pelanggar Terancam Sanksi

1391748_11zon

Palembang | Serulingmedia.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang saban tahun menghantui kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi kembali menjadi sorotan serius pemerintah.

 

Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran.

 

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy.

Dalam regulasi tersebut, pemegang HGU diwajibkan mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab.

 

Kewajiban ini meliputi pemeliharaan kesuburan tanah, pencegahan kerusakan lingkungan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran dan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tidak rentan terbakar.

Selain itu, Ossy juga mendorong jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran.

 

Pemantauan dilakukan dengan mengintegrasikan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.
Ia menegaskan, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi.

 

Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.

Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago.

 

Kegiatan diawali dengan pemantauan pasukan Satgas Karhutla, dilanjutkan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadapi potensi karhutla yang diperkirakan meningkat seiring musim kemarau. (Sar)