Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani Serahkan Kuasa Hukum, Dukung Kejari Usut Dugaan Jual Beli Kios
Batu | Serulingmedia.com – Dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani, Kota Batu, memasuki babak baru. Mantan Kepala UPT Pasar Among Tani periode 2020–2024, Agus Suyadi, resmi menunjuk tim kuasa hukum dari HNBA Law Office and Partners untuk menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Alfian Setiya Pradana, S.H., dan Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., yang akan mendampingi Agus Suyadi dalam proses klarifikasi maupun penyelidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Melalui kuasa hukumnya, Agus Suyadi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Kota Batu dalam mengusut dugaan perbuatan melawan hukum di pasar yang diresmikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.
“Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Batu yang telah memeriksa dugaan jual beli kios dan los di Pasar Among Tani, di mana klien kami saat itu menjabat sebagai Kepala UPT,” ujar Haitsam Nuril Brantas Anarki, S.H., di kantornya, Minggu ( 3/5/2026).
Menurutnya, kliennya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyelidik maupun penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Batu guna mengungkap fakta secara terang.
“Klien kami siap berkolaborasi dengan para penyelidik dan penyidik serta memberikan keterangan yang benar dan berkeadilan dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana tersebut,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Nuril, juga sebagai respons atas maraknya pemberitaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pihaknya berkomitmen memberikan penjelasan secara runtut dan transparan agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga menyoroti beredarnya rekaman yang dinilai menyudutkan Agus Suyadi.
Mereka menilai konten tersebut berpotensi mencemarkan nama baik kliennya dan merugikan secara pribadi maupun profesional.
“Kami akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan narasi tidak benar, termasuk rekaman ilegal yang beredar dan menyudutkan klien kami. Hal tersebut telah mencemarkan nama baik dan sangat merugikan,” pungkas Nuril.
Hingga kini, Kejari Kota Batu masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani.
- Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas perdagangan milik daerah.( Eno).






