Tanah Rawan Diserobot! ATR/BPN Ingatkan Warga Perkuat Batas dan Sertipikat

Screenshot_2026-04-29-16-38-51-919_com.whatsapp-edit

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyerobotan tanah dengan memperkuat aspek fisik dan legalitas kepemilikan.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat menjadi faktor utama dalam melindungi aset dari konflik dan sengketa.

“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/04/2026).

Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas permanen seperti beton, kayu, atau besi sangat dianjurkan. Selain itu, pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas dinilai penting untuk mencegah perselisihan di kemudian hari.

Menurutnya, banyak kasus sengketa tanah bermula dari batas yang tidak jelas. Karena itu, pemasangan patok serta kesepakatan antar pemilik lahan menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.

Di sisi lain, sertipikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan menjadi alat bukti utama dalam menghadapi potensi konflik.

Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Lahan yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” katanya.

Jika terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat maupun aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.

“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

 

Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan proses pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan penguatan aspek fisik dan legalitas tersebut, risiko penyerobotan tanah diharapkan dapat diminimalkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan.( Sar).