Camat Bumiaji Siap Mundur Jika Sengketa Sumber Air Giripurno Tak Tuntas
Batu | Serulingmedia.com — Camat Bumiaji, Thomas Maydo, menyatakan siap mundur dari jabatannya apabila persoalan sengketa sumber mata air di Dusun Sabrang Bendo, Desa Giripurno, tidak kunjung terselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan.
![]()
Pernyataan tegas itu disampaikan di hadapan warga yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Bumiaji, Selasa (28/4/2026). Dalam aksi tersebut, warga menuntut pengembalian aset desa berupa sumber mata air yang saat ini dikuasai Yayasan Pendidikan Al Hikmah.

“Saya sudah berjanji, jika dalam tiga bulan tidak selesai, saya siap turun jabatan sebagai camat. Namun dalam perjalanannya, ada dinamika yang membuat penyelesaian belum tercapai,” ujar Thomas.
Ia mengungkapkan, salah satu kendala muncul dari adanya pertemuan di luar kesepakatan bersama yang tidak melibatkan unsur Muspika. Bahkan, muncul dugaan adanya skema tukar guling yang dinilai tidak transparan.
Meski demikian, Thomas menegaskan pihaknya tetap akan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menargetkan penyelesaian dalam waktu satu bulan ke depan dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Besok, Rabu (29/4/2026), kami akan mengumpulkan semua pihak untuk membahas ini secara terbuka. Dalam satu bulan harus ada penyelesaian,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa warga dipicu belum terealisasinya kesepakatan yang telah ditandatangani pada 31 Desember 2025 antara warga, Pemerintah Kota Batu, DPRD, dan Yayasan Al Hikmah. Dalam kesepakatan tersebut, yayasan berkomitmen mengembalikan sejumlah sumber air, membuka akses jalan dan irigasi, serta menata ulang sumur bor dalam waktu maksimal 90 hari.
Namun hingga batas waktu berlalu, warga menilai belum ada realisasi konkret di lapangan. Hal ini memicu kekecewaan dan mendorong warga turun ke jalan.
Salah satu warga, Darsono alias Haji Bagong, menegaskan pihaknya memberi ultimatum satu bulan kepada yayasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami kasih waktu satu bulan. Kalau tidak selesai, kami akan turun dengan kekuatan lebih besar,” ujarnya.
Senada, warga lainnya, Robiyan, menuntut agar aset desa dikembalikan sepenuhnya dan tidak lagi dikuasai pihak yayasan. Ia juga meminta pemerintah menindak tegas jika kesepakatan terus diabaikan.
Kepala Desa Giripurno, Suntoro, menyebut lambannya penyelesaian disebabkan kurangnya kepatuhan pihak yayasan terhadap hasil kesepakatan bersama.
“Kami sudah menunggu sesuai kesepakatan, tiga bulan setelah penandatanganan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” katanya.
Perwakilan Yayasan Al Hikmah, Sahri, sebelumnya menyatakan komitmen untuk melaksanakan seluruh poin kesepakatan pada 31 Desember 2025.
Komitmen tersebut mencakup pembukaan akses jalan dan jalur irigasi, penutupan sumur bor, reboisasi, serta pemenuhan dokumen lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Bumiaji menegaskan akan terus memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, sekaligus memastikan upaya penyelamatan sumber mata air sebagai bagian dari kepentingan bersama.
“Ini bukan hanya soal aset, tapi juga soal lingkungan hidup dan keberlanjutan sumber air. Kita harus selesaikan bersama,” pungkas Thomas.( Eno).






