ATR/BPN Permudah Pengaduan Digital, Empat Kanal Resmi Dibuka untuk Publik

1354447_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Di tengah tuntutan era digital yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan publik dengan menghadirkan kemudahan akses pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal digital.

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat menjadi elemen penting dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus bahan evaluasi internal lembaga.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/04/2026).

 

Ia menambahkan, setiap aduan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi indikator kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

 

Untuk memperluas akses, ATR/BPN kini menyediakan empat kanal resmi pengaduan. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, surat elektronik ke alamat resmi pengaduan, loket persuratan dengan dokumen pendukung, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

 

Melalui sistem ini, setiap laporan yang masuk akan diteruskan langsung ke unit berwenang untuk ditindaklanjuti secara cepat dan terukur.

 

Setiap kanal juga dilengkapi prosedur yang jelas guna memastikan transparansi dan ketepatan penanganan.

 

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menyusun kronologi secara rinci serta melampirkan dokumen pendukung.

 

Surat dapat dikirim langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau melalui alamat kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengaduan melalui email diwajibkan menggunakan format PDF dengan ukuran maksimal 20 MB.

 

Dokumen harus memuat identitas pengirim, perihal, nomor surat, serta tanggal pengiriman. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dipecah menjadi beberapa bagian.

 

Adapun melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat cukup masuk menggunakan akun terdaftar, menuliskan kronologi kejadian secara jelas, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.

 

Proses verifikasi hingga tindak lanjut dapat dipantau secara langsung melalui notifikasi pada akun pengguna.

 

Dengan penguatan kanal digital ini, ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong terciptanya birokrasi yang bersih, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.( Sar)