Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi, 40 Butir Pil Disita di Oro-Oro Ombo

Screenshot_2026-04-15-16-00-22-878_com.miui.gallery-edit

Batu | Serulingmedia.com – Kepolisian Resor Batu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

 

Seorang pria berinisial S berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan pil ekstasi dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Batu.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam doorstop pada Rabu (15/4/2026). Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika sejak akhir Januari 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan hingga akhirnya mengidentifikasi tersangka S sebagai target operasi,” ujar Huda.

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tersangka diringkus pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu. Saat penangkapan, S tidak melakukan perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 40 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip bening di saku celana depan sebelah kiri tersangka. Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika.

Polisi Buru Pemasok

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial J.

 

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan ini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu,” tegas Huda.

Terancam Hukuman Berat

Kini tersangka S harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Eno).