Jakarta | Serulingmedia.com – Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shammy Ardian, mengajak masyarakat untuk memahami ragam jenis sertipikat tanah beserta perbedaannya guna memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.
Menurutnya, terdapat tujuh jenis sertipikat tanah yang umum dikenal masyarakat, di mana masing-masing menunjukkan jenis hak yang berbeda. Perbedaan tersebut memengaruhi berbagai aspek, mulai dari pihak yang berhak memiliki tanah, tujuan penggunaannya, hingga jangka waktu kepemilikan.
“Pemahaman terhadap jenis sertipikat sangat penting agar masyarakat dapat memastikan status hukum tanah yang dimiliki sudah tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pengaturan mengenai hak atas tanah di Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Melalui sistem pendaftaran tanah, setiap bidang tanah yang telah terdaftar akan memiliki sertipikat sebagai bukti hak yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.
Adapun tujuh jenis sertipikat tanah tersebut meliputi:
1. Sertipikat Hak Milik (SHM) Merupakan jenis sertipikat dengan kedudukan paling kuat. Hak ini hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan bersifat turun-temurun tanpa batas waktu, selama tanah digunakan sesuai fungsi sosialnya.
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik pihak lain. Hak ini berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
3. Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) Digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar seperti perkebunan, pertanian, atau peternakan. Jangka waktu hak ini maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.
4. Sertipikat Hak Pakai Memberikan hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah. Dapat dimiliki oleh WNI, badan hukum, instansi pemerintah, hingga pihak asing dengan ketentuan tertentu. Umumnya berlaku 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.
5. Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Merupakan hak penguasaan oleh instansi pemerintah atau badan tertentu untuk merencanakan dan mengelola tanah negara, termasuk bekerja sama dengan pihak lain.
6. Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) Digunakan untuk kepemilikan unit hunian vertikal seperti apartemen. Sertipikat ini mencakup kepemilikan unit sekaligus bagian bersama dan tanah bersama.
7. Sertipikat Tanah Wakaf Digunakan untuk tanah yang diwakafkan bagi kepentingan sosial atau keagamaan. Tanah ini tidak dapat diperjualbelikan karena peruntukannya telah ditetapkan.
Shammy menegaskan, memahami jenis sertipikat tanah sangat penting, terutama saat masyarakat hendak membeli tanah, membangun properti, atau mengajukan pembiayaan ke lembaga keuangan.
“Dengan mengetahui perbedaan dan jangka waktu masing-masing hak, masyarakat dapat memastikan tanah yang dimiliki memiliki kepastian hukum yang jelas dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkasnya. (Sar)