ATR/BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

1144533_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mematangkan persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid meminta jajarannya memastikan penyelarasan data antar Direktorat Jenderal (Ditjen) sebelum pembahasan tersebut dibawa ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.

 

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Aula Prona Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa (10/03/2026).

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang. Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, penetapan LSD di 12 provinsi tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan LSD di delapan provinsi.

 

Perluasan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis guna menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

Dalam Rapim yang juga dihadiri para Direktur Jenderal di lingkungan ATR/BPN itu, Menteri Nusron menginstruksikan agar dilakukan pembahasan lintas Ditjen teknis.

 

Keterlibatan berbagai Ditjen dinilai penting untuk memastikan kesiapan data serta sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek, mulai dari penataan agraria, tata ruang hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara dari aspek spasial, melalui Ditjen Tata Ruang, dilakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta agar tidak terjadi perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Dalam kebijakan tersebut, LSD disepakati selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), yang mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian.

Menurutnya, sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.

Rapim perdana pada Ramadan 2026 ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan ATR/BPN.

 

Turut hadir secara daring para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.( Sar).