Sertipikat Tanah Waris Harus Segera Dialihkan, Kantah Batang Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum
Kabupaten Batang | Serulingmedia.com — Sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan. Namun di tengah masyarakat, masih kerap ditemui tanah warisan yang hanya dibagi berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa diikuti proses alih waris resmi pada sertipikat.
Fenomena tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Tanah yang telah diwariskan secara turun-temurun seharusnya segera diurus perubahan hak miliknya setelah pemegang hak meninggal dunia, agar tercipta kepastian hukum dan terhindar dari sengketa antar ahli waris.
Petugas loket Kantor Pertanahan Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Prosesnya sudah jelas diatur dalam regulasi pertanahan dan dapat dilayani langsung di Kantah sesuai lokasi tanah.
“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya Pramusinta saat ditemui di Kantah Kabupaten Batang, Jum’at ( 13/2/2026 ).
Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan pendaftarannya diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta teknis pelayanan yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Sedikitnya terdapat delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi pemohon, antara lain formulir permohonan bermeterai, surat kuasa (jika dikuasakan), fotokopi KTP dan KK para ahli waris, sertipikat tanah asli, surat keterangan waris, akta wasiat notariil (jika ada), SPPT dan PBB tahun berjalan, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh sesuai ketentuan nilai tanah.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah, sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir proses ini adalah penerbitan sertipikat tanah baru atas nama ahli waris, baik secara bersama-sama maupun sesuai kesepakatan keluarga.
Fiya menambahkan, khusus sertipikat yang masih berbentuk analog akan dilakukan alih media menjadi Sertipikat Elektronik terlebih dahulu. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di-entry,” jelasnya.
Adapun tarif biaya pengurusan tanah waris dihitung berdasarkan nilai tanah yang ditetapkan Kantah, dengan rumus nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat berbagai informasi layanan pertanahan, termasuk prosedur pengurusan alih waris sertipikat tanah. (Sar)






