Polres Batu Bergerak Cepat Amankan 5 Tersangka Kasus Bullying Berujung Kematian di Kota Batu

Screenshot_20240601-230207_All PDF Reader

 

Batu | serulingmedia.com – Polres Batu mengamankan lima tersangka pelaku bullying setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang merenggut nyawa anaknya siswa SMP di Kota Batu.

Kelima tersangka yang diamankan adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13), dan KB (13), yang semuanya merupakan teman sekelas korban.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin SIK.MT, dalam konferensi pers bersama Penjabat Walikota Batu Dr. Agung Paewai, didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), dan PS. Kasi Humas Polres Batu, menjelaskan kronologi dan hasil autopsi korban, dalam konferemsi Pers di halaman Mapolres Batu, Sabtu ( 1/6/ 2024).

Menurut Kapolres Oskar, korban, R, siswa SMPN 2 Kota Batu, meninggal dunia karena mengalami pendarahan serius di bagian otak kiri.

“Hasil autopsi RS Bhayangkara Hasta Brata Batu menunjukkan bahwa korban meninggal akibat batok kepala bagian sebelah kiri retak, yang menyebabkan pendarahan otak dan penggumpalan,” jelas AKBP Oskar.

Korban awalnya mengeluh sakit kepala dan mual kepada orang tuanya pada pukul 06.00 WIB, Jumat, 31 Mei 2024. Ia kemudian dibawa ke rumah sakit pada pukul 07.00 WIB, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.00 WIB.

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka yang merupakan teman sekelas korban, yakni AS, MI, KA, MA, dan KB, sudah diamankan di sel khusus anak. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu handphone untuk merekam kejadian, satu sepeda motor, baju korban, dan seragam sekolah.

Kapolres Batu menjelaskan bahwa motif kejadian ini adalah salah satu pelaku merasa tersinggung karena korban menyuruhnya mencetak tugas pada malam hari. Pelaku kemudian mengajak teman-temannya untuk merencanakan penganiayaan terhadap korban.

Pada Rabu, 29 Mei 2024, korban dijemput oleh KA dan dibonceng sepeda motor ke daerah Pandanrejo rumah MA. Mereka kemudian membawa korban ke tempat sepi di Desa Pesanggrahan sekitar pukul 13.30 WIB, di mana tiga pelaku lain (MI, KB, dan AS) sudah menunggu. Korban dipukul secara bergantian oleh para pelaku setelah menolak diajak berkelahi. MI memukul kepala korban tiga kali dan menendang punggungnya satu kali, sementara MA memukul dua kali di punggung dan menendang perut serta paha korban. AS dan KB masing-masing memerintahkan pemukulan.

Setelah penganiayaan, korban dipulangkan namun diturunkan di Pom Bensin Lahor Jalan Panglima Sudirman. Kapolres Batu menegaskan bahwa penanganan kasus ini berbeda dengan kasus orang dewasa mengingat pelaku masih anak-anak. Proses pemberkasan dipercepat dan ditargetkan rampung pada Senin besok untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu.

” Atas peristiwa ini, karena para pelaku masih anak – anak, penanganan perkara ini juga berbeda dengan orang dewasa. Waktu pemberkasan kita percepat 15 hari, target kami Senin besok tahap I (satu) sudah rampung dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Batu,” tandas Kapolres Batu.

Tindakan cepat dan tegas Polres Batu dalam menangani kasus bullying ini menjadi contoh nyata penegakan hukum dalam melindungi hak-hak anak dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah kota dan instansi terkait, menunjukkan pentingnya kerja sama dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak secara komprehensif.( Eno ).