PC IPNU dan IPPNU Kota Batu Menyatakan Sikap Terhadap Kasus Kekerasan yang Menimpa Pelajar RKA

Screenshot_20240601-193408_Gallery

 

Batu | serulingmedia.com, – Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PC IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kota Batu menyampaikan pernyataan sikap tegas terhadap kasus kekerasan fisik yang berujung pada meninggalnya seorang siswa, RKA (14), murid SMP Negeri 2 Kota Batu.

RKA, yang merupakan warga Jalan Bromo Gang 4 RT 4 RW 7 Nomor 4 A, Kelurahan Sisir, Kota Batu, menjadi korban dalam insiden yang menyedihkan ini.

Ketua PC IPNU Kota Batu, M. Syahri Santoso, dalam konferensi pers, Sabtu ( 1 /6/ 2024 ) menyatakan, “Student Care PC IPNU & IPPNU Kota Batu menyatakan sikap :

” Kami turut berduka cita atas meninggalnya salah satu pelajar Kota Batu. Kami berdo’a semoga beliau khusnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran ” ungkap.M Syahri Santoso.

PC IPNU & IPPNU Kota Batu mengecam keras tindak perundungan dan kekerasan kepada pelajar yang terjadi di Kota Batu.

Oleh karena itu mendukung penuh upaya Polres Kota Batu dan lembaga terkait dalam langkah-langkah hukum pada peristiwa perundungan dan kekerasan yang terjadi.

Selain itu, mereka mendorong Pemerintah Kota Batu dan lembaga terkait untuk melaksanakan tindak lanjut secara intens melalui edukasi, pendampingan psikolog, dan penunjang lainnya untuk mencegah perundungan dan kekerasan agar tidak terulang kembali.

Disamping menghimbau kepada masyarakat untuk men-take down dokumen visual berupa foto maupun video penganiayaan korban, agar tidak menimbulkan trauma pada keluarga korban.

” kepada seluruh pelajar dan masyarakat agar senantiasa saling menjaga dan mencegah tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan Kota Batu, agar tercipta masyarakat yang aman dan harmonis.” Papar Syahri Santoso.

Ditegaskan bahwa pernyataan sikap ini merupakan bentuk pencegahan dan dukungan moral kepada pemerintah dan masyarakat untuk terus berupaya memberantas kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pelajar.

Disebutkan , pernyataan sikap ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, antara lain: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Pasal I angka (2) dan (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Syahril berharap semua pihak dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan, demi masa depan generasi muda yang lebih baik. ( Eno )