Kemenangan Awal Warga Griyashanta: Gugatan Class Action Diterima, Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat

GUGATAN EDIT_11zon

Malang | Serulingmedia.comKemenangan Awal Warga Griyashanta ditandai dengan diterimanya gugatan class action oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang, yang memperkuat posisi hukum ribuan penghuni Perumahan Griyashanta dalam menolak pembukaan jalan tembus yang dinilai merusak tembok sengketa dan melanggar hak warga.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, SH, MH, dalam sidang dismissal process pada Selasa (23/12/2025). Dalam sidang awal itu, majelis hakim menilai gugatan warga telah memenuhi syarat formal sebagai class action sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002, sehingga perkara dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum warga, Andi Rachmanto, SH, menegaskan bahwa diterimanya gugatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penguatan nyata terhadap hak-hak warga yang terdampak secara kolektif.

“Ini adalah hasil awal yang sangat positif. Dengan class action, perwakilan warga sah mewakili seluruh kelompok terdampak, sehingga suara masyarakat menjadi lebih kuat dan didengar di pengadilan,” ujar Andi usai sidang.

Perkara ini juga mendapat perhatian khusus dari Ketua PN Malang, Dr. H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, SH, MH, yang dijadwalkan  6 Januari 2026 dilakukan mediasi dengan hakim yang sepakati kedua belah pihak yakni Yuli. 

Menurut Andi, keterlibatan langsung pimpinan pengadilan menunjukkan pentingnya perkara ini bagi perlindungan hak publik.

“Ini menunjukkan bahwa mekanisme class action merupakan instrumen efektif bagi warga biasa untuk melawan kebijakan atau tindakan yang merugikan kepentingan bersama,” tambahnya.

Dalam proses lanjutan, penggugat berencana melakukan revisi gugatan secara terbatas, semata untuk perbaikan referensi dan redaksi tanpa mengubah substansi tuntutan. Revisi tersebut juga merespons fakta lapangan berupa pembongkaran tembok yang terjadi di tengah proses hukum dan dinilai mencederai prinsip keadilan.

“Kami sangat menyayangkan adanya pembongkaran oleh pihak yang tidak jelas. Bahkan Satpol PP menghormati proses hukum dengan menghentikan langkahnya, namun justru muncul tindakan sepihak ini. Inilah pentingnya class action sebagai perlindungan warga,” tegas Andi.

Ia menilai pembongkaran tersebut patut dipertanyakan secara hukum karena proses peradilan perdata belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Selain jalur perdata, warga juga telah menempuh langkah pidana dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota.

“Fakta bahwa tembok dibongkar bukan oleh aparat negara dan bukan untuk melaksanakan putusan pengadilan adalah bentuk main hakim sendiri. Ini berbahaya bagi negara hukum dan seharusnya aparat penegak hukum segera bertindak,” jelasnya.

Andi juga menepis anggapan bahwa warga Griyashanta tidak memiliki legal standing untuk melapor.

“Jika objek yang dirusak merupakan fasilitas umum, maka siapapun berhak membuat pengaduan. Peristiwa ini bukan delik aduan, sehingga secara objektif aparat wajib bertindak demi kepentingan umum,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Malang, Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Dalam perkara class action, pengadilan terlebih dahulu memeriksa syarat perwakilan. Setelah dinyatakan memenuhi, perkara akan berlanjut ke tahapan pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, hingga putusan,” jelasnya.

Diterimanya gugatan warga Griyashanta ini diharapkan menjadi preseden penting bagi penanganan perkara serupa, sekaligus menegaskan bahwa class action merupakan sarana strategis bagi masyarakat dalam memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak bersama.( Eno)