Tanggapan Bawaslu Kota Batu Terhadap Maraknya Pemasangan Banner Dengan Ajakan Dan Visi Pribadi

Screenshot_20240528-065159_WhatsApp

Batu | serulingmedia.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu, Mardiono, SH.I. M.H, memberikan tanggapan terhadap maraknya pemasangan banner yang memuat foto diri dengan kalimat ajakan dan visi perubahan Kota Batu.

 Dalam pandangannya, pemasangan banner-banner tersebut bersifat pribadi dan bukan termasuk dalam kategori kampanye.

Menurut Mardiono, individu-individu yang memasang banner tersebut bukanlah calon yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saat ini belum masuk dalam jadwal kampanye Pilkada serentak 2024.

 Oleh karena itu, pemasangan banner tersebut tidak berada dalam ranah pengawasan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa perihal pemasangan banner dan perijinannya adalah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

“Mereka itu bukan calon yang ditetapkan KPU dan saat ini belum masuk jadwal Kampanye Pilkada serentak, jadi bukan ranah Bawaslu. Pemasangan banner dan perijinannya kewenangan Pemkot Batu,” ungkap Mardiono melalui sambungan seluler, Selasa pagi, (28 /5/2024).

Mardiono juga merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Batu No. 17 Tahun 2022 tentang Pedoman dan Tatacara Penyelenggaraan Reklame.

 Peraturan ini dengan tegas menyebutkan prosedur dan biaya yang ditetapkan, termasuk larangan pemasangan reklame tanpa izin yang jelas.

 “Saya kira Satpol PP sudah faham mengenai ketentuan ini, namun karena kesibukannya yang terlalu padat, sehingga belum bisa menerjunkan pasukannya ” tandas Mardiono.

Pernyataan Mardiono ini memberikan gambaran yang jelas mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing lembaga terkait pemasangan banner di Kota Batu.

Bawaslu berfokus pada pengawasan pelaksanaan pemilu dan kampanye sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 Sementara itu, Pemkot Batu, melalui Satpol PP, bertanggung jawab terhadap penegakan aturan mengenai pemasangan reklame sesuai peraturan yang berlaku.

Maraknya pemasangan banner yang berisi ajakan dan visi perubahan Kota Batu, meskipun belum dalam masa kampanye, menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penegakan peraturan dilakukan.

 Hal ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara berbagai lembaga untuk memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, fenomena ini juga mencerminkan antusiasme dan keinginan individu atau kelompok tertentu untuk berpartisipasi dalam proses perubahan kota Batu jelang Pilkada serentak 2024.

Namun, partisipasi tersebut harus disalurkan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan kebingungan atau pelanggaran hukum.

 Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah terus mengawasi dan menertibkan banner yang dipasang tanpa izin atau melanggar ketentuan yang ada.

Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai aturan pemasangan reklame juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami dan mematuhi peraturan tersebut.

” Dengan penegakan aturan yang konsisten dan koordinasi yang baik, diharapkan Kota Batu dapat tetap tertib dan terhindar dari pelanggaran yang merugikan ” pungkasnya. ( Eno ).