Ossy Dermawan Tekankan Empat Langkah Strategis Perkuat Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan
Jakarta | Serulingmedia.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya keberlanjutan langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan sebagai bagian dari agenda reformasi penegakan hukum agraria.
Hal tersebut disampaikannya saat menutup Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) di Jakarta, Jumat (05/12/2025).
Dalam sambutannya, Ossy menyebutkan empat poin strategis yang perlu menjadi perhatian bersama dan disosialisasikan hingga ke daerah.
Keempat poin tersebut meliputi penguatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pertanahan, optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kebutuhan pembentukan pengadilan pertanahan, serta pemulihan aset negara yang berlandaskan prinsip keadilan.
“Menurut hemat saya, apa yang dilakukan sejak pengarahan hingga fokus grup diskusi telah menghasilkan empat hal penting yang saling berhubungan. Ini perlu kita bawa dan sampaikan kepada jajaran kerja di daerah,” ujar Ossy.
Poin pertama yang ditekankan adalah penguatan PPNS Pertanahan. Ia menyebut tindak pidana pertanahan memiliki karakteristik khusus sehingga membutuhkan penyidik dengan keahlian agraria yang memadai.
PPNS juga didorong untuk mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Untuk mendukung hal tersebut, Ossy membuka wacana perlunya revisi Undang-Undang Pokok Agraria, terutama terkait pengaturan penyidik pertanahan. “Ini memang pekerjaan berat dan membutuhkan political will yang kuat. Namun tidak ada yang mustahil jika kita memiliki kemauan bersama,” tegasnya.
Poin kedua menyangkut penguatan fungsi pencegahan di internal Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, pencegahan harus menjadi pintu utama dalam menangani persoalan pertanahan agar potensi konflik tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Selanjutnya, Ossy menyoroti urgensi pembentukan pengadilan pertanahan. Saat ini, perkara pertanahan kerap bersinggungan dengan peradilan perdata, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan peradilan pidana, yang sering kali melahirkan putusan berbeda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kebutuhan pengadilan pertanahan ini harus dikaji secara mendalam karena dapat berdampak pada struktur sistem peradilan nasional. Namun diskusi dalam Rakor ini sudah mengarah pada wacana yang konstruktif,” ujarnya.
Poin terakhir adalah pemulihan aset negara yang harus dilakukan secara adil melalui pendekatan multi-pintu dan multi-aspek guna meminimalkan potensi konflik di masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan komunikasi yang efektif dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan.
“Pemulihan aset negara tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi dan komunikasi yang mendalam agar tujuan keadilan dapat tercapai,” pungkas Ossy.
Penutupan Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Staf Khusus Menteri Bidang Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Yaved; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN.(Sar).






