9.761 Buruh Rokok di Malang Raya Siap Terima BLT DBH CHT! Dinsos Pastikan Penyaluran Transparan dan Tepat Sasaran
Malang Kota | Serulingmedia.com — Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) menggelar Sosialisasi Tata Cara Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025, pada Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kota Malang ini dihadiri oleh manajemen pabrik rokok dari wilayah Malang Raya, meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan penyaluran BLT DBH CHT dapat berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, serta akuntabel.
Tahun 2025, tercatat 9.761 pekerja industri hasil tembakau di Kota Malang telah terverifikasi sebagai penerima BLT.
Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung 22 November 2025 melalui Bank Jatim menggunakan mekanisme virtual account.
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito W., menjelaskan bahwa program BLT DBH CHT ini dikhususkan bagi pekerja sektor industri hasil tembakau, bukan masyarakat rentan secara umum.
“Ini adalah bantuan langsung tunai karena penerimanya bukan masyarakat rentan, melainkan buruh pabrik rokok. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja industri hasil tembakau,” tegas Donny.
Ia menambahkan, pelaksanaan program ini melibatkan lintas perangkat daerah, seperti Dispendukcapil, Diskominfo, Disnaker-PMPTSP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang dan Kota Batu.
“Kami bersurat ke masing-masing Disnaker untuk memperoleh data buruh pabrik rokok. Setelah itu, datanya kami padankan dengan data kependudukan agar penerima benar-benar sesuai domisili dan status pekerjaannya,” jelasnya.
Setelah verifikasi selesai, penerima bantuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang. Donny menegaskan, seluruh penyaluran dana dilakukan langsung oleh Bank Jatim, tanpa melalui Dinsos-P3AP2KB.
“Tidak ada dana yang kami pegang. Penyaluran dilakukan langsung dari Bank Jatim ke rekening penerima agar prosesnya lebih aman, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Lebih lanjut, Donny mengungkapkan bahwa kebijakan pencairan di akhir tahun ini sejalan dengan instruksi pemerintah pusat untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas inflasi menjelang tutup tahun.
“Mari kita jadikan kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi formal, tetapi wadah untuk menyamakan persepsi, menyelesaikan hambatan, serta memperkuat komitmen dalam menyalurkan bantuan yang adil dan tepat sasaran,” ujarnya menutup acara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Inspektorat Daerah, dan Bank Jatim. Kejaksaan memberikan materi tentang aspek hukum pengelolaan DBH CHT, sedangkan Inspektorat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah fraud.
Pihak Bank Jatim juga memaparkan mekanisme teknis penyaluran dana agar proses berjalan efisien dan mudah diawasi. ( Eno/Adv).






