Wali Kota Batu Nurochman & Kajati Jatim Tanda Tangani Kesepakatan Restorative Justice: Sinergi Hukum dan Pembangunan Berkeadilan.
Surabaya | Serulingmedia.com –Walikota Batu Nurochman menegaskan Restorative justice lebih pada melakukan pendekatan, mediasi dalam penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya pada hukuman.
Penegasan Wali Kota Batu Nurochman diungkapkan saat menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice, Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah, dan Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kesepakatan Restorative Justice bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjadi pijakan kuat untuk membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Acara yang digelar dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, S.H., M.H., seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur, dan Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si.

Turut hadir pula para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur. Dalam momen tersebut, Nurochman menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan merupakan pondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan sosial.
Disebutkan, dalam kegiatan tersebut dilakukan pula Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur.
” FGD menekankan komitmen membangun tata kelola pemerintahan lebih fokus pada mekanisme dan proses dalam pengadaan barang dan jasa yang taat hukum ” Tandas Nurochman.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Kota Batu bukan hanya cepat dan terukur, tetapi juga adil dan berpihak pada rakyat. Penegakan hukum harus menjadi bagian dari proses pembangunan, bukan penghambatnya. Restorative Justice memberi ruang bagi penyelesaian hukum yang lebih manusiawi,” lanjutnya.
Pemerintah Kota Kota Batu sangat terbuka untuk bersinergi dengan Kejaksaan. Melalui kolaborasi ini, akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperkuat integritas birokrasi, dan menciptakan ruang pembangunan yang bersih dari praktik-praktik menyimpang.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejati Jatim), para Asisten dan Koordinator Kejati, serta Reynold, S.H., M.H. (Kasi Datun Kejari Batu) dan Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum Kejari Batu).
Selain itu, hadir pula Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dan Heryanto Nugroho, Kepala Divisi Bisnis III PT Jamkrindo.
Langkah Strategis Bangun Keadilan Sosial
Penandatanganan Nota Kesepakatan Restorative Justice ini merupakan momentum penting dalam memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif — sebuah pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen menciptakan sinergi dalam mencegah permasalahan hukum, memperkuat integritas aparatur, dan mendukung percepatan pembangunan daerah yang berpihak pada masyarakat.
Dukungan dari Kejari Batu
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah Wali Kota Batu menandatangani kesepakatan ini menjadi sinyal kuat kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kejari Batu siap menjadi mitra strategis dalam memastikan pembangunan di Kota Batu berjalan sesuai ketentuan hukum. Penerapan Restorative Justice akan menjadi jalan tengah yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Kota Batu menjadi bagian dari gerakan besar di Jawa Timur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat.( Eno).






