ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat, Desa Tandula Jangga Jadi Percontohan di Sumba Timur

Screenshot_2025-09-19-16-04-36-632_com.android.chrome-edit

Sumba Timur | Serulingmedia.com – Upaya melindungi hak masyarakat hukum adat terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/09/2025), pemerintah menegaskan komitmen menjaga warisan leluhur sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah adat.

Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukan hanya menguntungkan masyarakat hukum adat, tetapi juga berdampak luas bagi semua pihak.

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujarnya.

Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Dari hasil verifikasi sementara, sebanyak 822,3 hektare tanah telah dinyatakan clear and clean dan siap untuk didaftarkan.

Capaian ini mendapat apresiasi dari Rezka Oktoberia yang memuji komitmen warga desa dalam menjaga adat dan budaya.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), hasil kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Rezka menegaskan, pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk nyata perlindungan negara terhadap masyarakat adat, bukan pengambilalihan.

“Mari kita manfaatkan momen ini. Inilah saatnya kita bersama-sama memastikan tanah ulayat terlindungi, masyarakat adat sejahtera, dan warisan leluhur tetap terjaga,” tegasnya.

Acara sosialisasi turut menghadirkan Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; Sekda Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu; Kepala Kanwil BPN NTT, Fransiska Vivi Ganggas; serta Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra, yang bertindak sebagai moderator.

Kegiatan tersebut juga dihadiri para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba dan unsur Forkopimda Kabupaten Sumba Timur. Sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan, dilakukan penyerahan Sertipikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada Sekda Umbu Ngadu Ndamu.

Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penting bagi masyarakat adat di Sumba Timur untuk memperoleh kepastian hukum, terhindar dari konflik agraria, dan tetap menjaga kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.(Sar).