6 Juru Parkir Nakal Di Kota Batu Disidang di Pengadilan Negeri Malang

Screenshot_20241016-103440_Photo Editor Pro - Polish

 

Malang | Serulingmedia.com– Enam dari sembilan juru parkir yang tertangkap dalam Operasi Gabungan (Opsgab) yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kota Batu pada Jumat (20/9/2024) lalu , resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (16/10/2024).

Operasi tersebut melibatkan tim khusus yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Yoedi Anugrah Pratama, SH, MH, dengan penuntut Bripka Ivan Andi dari Satsamapta Polres Batu. Dua saksi dari Satsamapta Polres Batu, Bripda Bima dan Bripda Akbar, turut dihadirkan dalam persidangan.

Enam juru parkir yang dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Bahar, Hadi Mulianto, Haris Afianto, Ikhwan Rois, Kurniawan Dandi, dan Suliadi. Tiga juru parkir lainnya tidak hadir karena alasan kesehatan, sehingga sidang mereka ditunda.

Hakim Yoedi mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 47 Perda Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum. “Keenam terdakwa melakukan tugas sebagai juru parkir dengan mengenakan tarif parkir sebesar Rp 3 ribu, namun tidak memberikan bukti karcis kepada pengendara,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 ribu atau subsider tiga hari kurungan jika denda tidak dibayar. “Keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ringan,” tegas Hakim Yoedi.

Keenam juru parkir tersebut biasa beroperasi di beberapa titik strategis di Kota Batu, seperti Jalan Panglima Sudirman depan Indomaret, Jalan Diponegoro, dan Jalan Kartini. Selama ini, sistem bagi hasil retribusi parkir di Kota Batu memberikan 60 persen kepada juru parkir, sementara 40 persen disetorkan ke kas negara. Meski telah mendapatkan fasilitas kerja, seperti rompi, jas hujan, sepatu, dan senter, beberapa juru parkir tetap tidak jujur dalam melaporkan hasil retribusi, yang akhirnya memicu penangkapan dalam Opsgab.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kedisiplinan dan transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir dapat lebih ditingkatkan demi kenyamanan masyarakat serta keadilan bagi semua pihak.( Eno ).