Wamen Kemenag Dorong Reformulasi Anggaran Pendidikan Keagamaan, UIN Malang Soroti Disparitas Madrasah dan PTKIN
Batu | Serulingmedia.com – Wakil Menteri Agama RI, Dr. KH. Romo R. Muhammad Syafi’i, S.H., M.Hum, mendorong perlunya reformulasi kebijakan anggaran pendidikan keagamaan agar lebih adil dan proporsional.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Halaqah Pendidikan bertajuk Membangun Ekosistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan yang digelar Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang di Aula Kampus III, Senin (29/6/2026).
Forum yang dihadiri akademisi, dosen, mahasiswa, dan pemangku kepentingan pendidikan itu menjadi ruang dialog untuk membahas kesenjangan pendanaan pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren hingga Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

Dalam paparannya, Wamen Agama menegaskan bahwa ketimpangan anggaran yang selama ini dirasakan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama tidak semata-mata disebabkan oleh keberpihakan pemerintah, melainkan dipengaruhi struktur organisasi yang berbeda dengan kementerian lain.
“Perguruan tinggi umum berada langsung di bawah kementerian, sementara pendidikan tinggi keagamaan berada pada struktur direktorat. Jumlah anggaran direktorat tentu jauh lebih kecil dibanding anggaran yang langsung berada di bawah kementerian. Dari sinilah muncul disparitas yang harus kita cari jalan keluarnya,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.
Ia mengatakan, berbagai alternatif tengah menjadi bahan pemikiran, mulai dari penataan ulang kelembagaan hingga perubahan nomenklatur kementerian agar pendidikan keagamaan memperoleh ruang fiskal yang lebih memadai.
Menurutnya, pendidikan keagamaan tidak boleh terus berada dalam posisi tertinggal apabila pemerintah ingin membangun sumber daya manusia Indonesia secara utuh.
Selain persoalan anggaran operasional, Romo juga menyoroti minimnya dana riset bagi PTKIN.
Ia membandingkan anggaran riset di kementerian lain yang mencapai sekitar Rp8 triliun, sedangkan di lingkungan Kementerian Agama hanya berkisar Rp150 miliar hingga Rp300 miliar.
“Bagaimana kita bisa menghasilkan kebijakan yang kuat kalau dukungan risetnya sangat terbatas. Ke depan, pemikiran akademik dari PTKIN harus menjadi dasar dalam mendukung sekaligus mengkritisi program pemerintah, baik dari sisi akademik maupun nilai-nilai keagamaan,” katanya.
Wamen mencontohkan praktik di Kanada, di mana pemerintah menjadikan hasil kajian perguruan tinggi sebagai dasar pengambilan kebijakan publik.
“Kalau kebijakan sudah lahir dari kajian kampus, maka akademisi dan ulama akan memberikan dukungan karena kebijakan itu memiliki dasar ilmiah yang kuat. Model seperti ini layak kita dorong di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Ilfi Nur Diana, mengatakan halaqah tersebut digelar sebagai bentuk kepedulian akademisi terhadap masih lebarnya kesenjangan pendidikan di Indonesia.

Ia menjelaskan, terdapat tiga disparitas besar yang menjadi perhatian UIN Malang, yakni kesenjangan antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi dengan Kementerian Agama, antara sekolah dan madrasah maupun pesantren, serta antara lembaga negeri dan swasta.
“Kami tidak menuntut anggaran yang sama, tetapi kami meminta anggaran yang proporsional. Kalau jumlah lembaganya berbeda tentu besarannya bisa berbeda, tetapi jangan sampai kualitas pendidikan ikut timpang karena perbedaan anggaran,” tegas Prof. Ilfi.
Rektor juga menyoroti kondisi madrasah swasta yang masih bergantung pada guru honorer dengan kesejahteraan yang jauh dari ideal.
“Guru-guru madrasah swasta harus mendapat perhatian. Bagaimana mungkin kita menghasilkan pendidikan yang bermutu jika kesejahteraan gurunya masih rendah,” ujarnya.
Tak hanya itu, UIN Malang juga mengangkat persoalan tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kabupaten Malang.
Menurut Prof. Ilfi, data yang dimiliki menunjukkan sekitar 10.403 anak atau hampir 32 persen lulusan jenjang SMP di Kabupaten Malang belum mampu melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
“Ini menjadi ironi. Kabupaten Malang dikenal sebagai kawasan pendidikan dengan banyak perguruan tinggi besar, tetapi angka anak tidak sekolah masih tinggi. Ini harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ia menegaskan, amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen, hingga putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi.
Sebagai tindak lanjut, UIN Malang akan menggelar Halaqah Pendidikan tahap kedua dengan menghadirkan DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, pemerintah daerah, serta para rektor perguruan tinggi negeri dan PTKIN se-Jawa Timur.
“Kami ingin rekomendasi yang lahir dari halaqah ini benar-benar menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun kebijakan anggaran pendidikan yang lebih adil, sehingga kesejahteraan guru meningkat, angka anak tidak sekolah menurun, dan kualitas pendidikan nasional semakin baik,” pungkas Prof. Ilfi.( Eno).






