Dua Dosen UIN Malang Bongkar Negosiasi Gender Perempuan Muslim Jawa Timur

2042985_11zon

Malang | Serulingmedia.com – Bagaimana perempuan Muslim Jawa Timur memaknai kesetaraan gender dalam perkawinan?

 

Pertanyaan itu dibawa dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ke panggung akademik Australia.

 

Jamilah, Wakil Dekan Fakultas Ushuluddin, dan Devi Pramitha, dosen Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FTIK) UIN Malang, mempresentasikan hasil penelitian mereka dalam International Colloquium: The Futures of Indonesian Islam di Australian National University (ANU), Canberra, Australia, Kamis (17/9/2026).

Forum tersebut merupakan bagian dari Indonesia Update 2026 Side Event, yang mempertemukan akademisi dan peneliti Indonesia-Australia untuk membahas masa depan Islam Indonesia di tengah perubahan sosial kontemporer.

Penelitian Jamilah dan Devi berjudul “Why Do Women Maintain Gender Inequality and Ritual Dependency in Marriage? A Patriarchal Bargain Perspective from East Javanese Muslim Women, Indonesia.”

Di hadapan forum akademik internasional di Australia, keduanya memaparkan temuan yang memperlihatkan adanya paradoks dalam pemaknaan kesetaraan gender.

Perempuan dapat menerima kesetaraan di ruang publik, tetapi tidak selalu menginginkan pola relasi yang sama diterapkan dalam rumah tangga.

“Kesetaraan dalam pandangan sejumlah informan memiliki ruang penerapan yang berbeda. Kesetaraan diterima dalam konteks pendidikan, pekerjaan, kehidupan publik, dan partisipasi sosial, tetapi tidak selalu diterapkan dalam tata kelola kehidupan rumah tangga,” tutur Devi saat membuka presentasinya.

Kesetaraan Berhenti di Pintu Rumah

Penelitian tersebut mengkaji bagaimana perempuan Muslim Jawa Timur memahami kesetaraan gender sekaligus alasan sebagian dari mereka tetap mempertahankan pembagian peran konvensional dalam perkawinan.

Temuannya menunjukkan, pilihan tersebut tidak selalu dapat dipahami sebagai bentuk ketundukan atau ketiadaan pilihan.

Sebaliknya, perempuan melakukan negosiasi strategis di tengah struktur sosial dan keagamaan yang mereka yakini.

Dalam relasi perkawinan, sejumlah informan masih menempatkan konsep qawwamah sebagai dasar hubungan suami-istri. Suami dipandang sebagai pemimpin keluarga, sedangkan istri menjalankan peran sebagai pihak yang mengikuti kepemimpinan tersebut.

Relasi demikian tidak selalu dipersepsikan sebagai ketidakadilan. Bagi sebagian perempuan, pembagian peran tersebut justru memberikan kepastian dalam kehidupan keluarga.

Jamilah menjelaskan penelitian itu menemukan tiga pola utama.

Pertama, kesetaraan lebih banyak dipahami sebagai konsep ruang publik. Perempuan menerima kesetaraan dalam pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan sosial, tetapi tidak selalu menganggap prinsip tersebut harus diterapkan secara identik dalam rumah tangga.

Kedua, ketergantungan ritual dan keagamaan. Suami ditempatkan sebagai pemimpin salat, pemberi bimbingan agama kepada anak, sekaligus sumber utama pengetahuan keagamaan dalam keluarga.

Ketiga, nafkah dan hak finansial. Posisi suami sebagai pencari nafkah bagi sebagian informan dipandang sebagai tanggung jawab sekaligus manfaat yang melekat dalam perkawinan.

Karena itu, pembagian tanggung jawab ekonomi yang lebih seimbang tidak selalu dipersepsikan sebagai kemajuan. Dalam perspektif sebagian informan, perubahan tersebut justru dapat dianggap mengurangi hak yang selama ini mereka rasakan terlindungi.

Dibawa ke Forum Akademik Australia

Temuan tersebut dibaca menggunakan konsep “patriarchal bargain” dari Deniz Kandiyoti, yang menjelaskan strategi perempuan dalam bernegosiasi dengan struktur patriarki demi memperoleh atau mempertahankan keuntungan tertentu.

Penelitian Jamilah dan Devi memperluas konsep tersebut ke dimensi religius dan spiritual dalam kehidupan perempuan Muslim Jawa Timur.

Negosiasi perempuan tidak hanya menyangkut pembagian kerja dan sumber daya ekonomi, tetapi juga menyentuh otoritas keagamaan, posisi spiritual, serta hak memperoleh nafkah.

Menariknya, penelitian tersebut juga menemukan bahwa tersedianya tafsir keagamaan yang lebih egaliter belum otomatis mengubah cara perempuan memandang relasi perkawinan.

Wacana mubadalah dan pendekatan maqasid al-shari’ah memang menawarkan alternatif pemaknaan relasi laki-laki dan perempuan. Namun, penerimaannya tetap dipengaruhi pengalaman, keyakinan, dan manfaat yang dirasakan perempuan dalam kehidupan rumah tangga.

Karena itu, penelitian tersebut menempatkan agency perempuan sebagai bagian penting dalam pembahasan kesetaraan gender di keluarga Muslim.

Menurut implikasi penelitian, program kesetaraan tidak cukup hanya mendorong perubahan hukum atau tafsir keagamaan. Pertimbangan ekonomi, spiritual, pengalaman hidup, dan strategi perempuan dalam rumah tangga juga perlu menjadi bagian dari pembahasan.

Dari Malang, temuan tentang pengalaman perempuan Muslim Jawa Timur itu akhirnya masuk ke ruang akademik Australia.

Forum di ANU tersebut sekaligus menunjukkan bagaimana pengalaman lokal masyarakat Muslim Indonesia dapat menjadi bahan percakapan global tentang agama, gender, keluarga, budaya, dan masa depan Islam Indonesia.( Eno).