UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Tanah Warga yang Terganjal Aset Negara
Jakarta | Serulingmedia.com – Konflik agraria yang selama ini terkendala pencatatan aset negara berpeluang menemukan jalan penyelesaian.
Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka mekanisme pemulihan hak masyarakat atas tanah yang dapat dibuktikan secara hukum, meskipun objeknya tercatat sebagai aset negara atau badan usaha milik negara maupun daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, mengatakan mekanisme pemulihan hak dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan masyarakat memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan koreksi terhadap pencatatan aset apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat.
Dengan demikian, penyelesaian konflik tidak semata-mata bertumpu pada status pencatatan aset, tetapi juga mempertimbangkan riwayat penguasaan tanah dan bukti kepemilikan yang sah.
“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.
Selama ini, persoalan tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD), termasuk aset badan usaha milik negara dan daerah (BUMN/BUMD), menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian konflik agraria.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan antarlembaga serta kedudukan hukum aset yang disengketakan.
Melalui pengaturan reforma agraria, penyelesaian konflik diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilakukan secara terstruktur serta berkeadilan. Namun, pemulihan hak tidak berlaku otomatis. Masyarakat tetap harus membuktikan haknya melalui pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyelesaian juga harus memperhatikan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum seluruh pihak yang terlibat.
Kepentingan negara tetap menjadi pertimbangan, tetapi pencatatan aset tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang terbukti secara hukum.
Dengan mekanisme tersebut, UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen untuk mengurai konflik pertanahan yang selama ini terhambat persoalan administrasi aset dan batas kewenangan lembaga.
Tujuannya, memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan.( Sat)
