53.431 Bidang Tanah Wakaf Bersertipikat dalam Dua Tahun, ATR/BPN Percepat Kepastian Hukum

IMG-20261028-WA0018

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah bersertipikat selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Percepatan sertipikasi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf agar tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida, mengatakan sertipikasi tanah wakaf menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset keagamaan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertipikat.

Artinya, masih terdapat ratusan ribu bidang tanah wakaf yang perlu mendapat perhatian dalam proses legalisasi aset.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan masyarakat, mulai dari masjid, musala, pesantren, makam, hingga fasilitas sosial lainnya.

Tanpa kepastian hukum yang memadai, aset wakaf berpotensi menghadapi persoalan administrasi maupun sengketa yang dapat menghambat pemanfaatannya.

Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Data tersebut menunjukkan bahwa upaya legalisasi aset keagamaan masih perlu terus dipercepat agar tanah yang digunakan untuk kegiatan ibadah dan kepentingan umat memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Untuk mendorong percepatan tersebut, ATR/BPN memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah.

Ana Anida berharap koordinasi antarlembaga dapat membuat proses pendaftaran tanah berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak aset wakaf memperoleh kepastian hukum.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan hukum atas aset keagamaan, tetapi juga memastikan tanah yang diwakafkan tetap terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sesuai tujuan wakaf. ( Sar).