Lampaui Target 192 Persen, ATR/BPN Percepat Legalitas Tanah Ulayat di 20 Provinsi

2245326_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian signifikan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat milik masyarakat hukum adat.

Hingga Oktober 2026, realisasi pendaftaran tanah ulayat mencapai 192 persen dari target tahunan, dengan cakupan wilayah yang telah menjangkau 20 provinsi di Indonesia.

Dalam dua tahun perjalanan Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN juga telah memberikan Hak Pengelolaan (HPL) terhadap 68 bidang tanah ulayat milik 16 kesatuan masyarakat hukum adat, dengan total luas mencapai 86,94 hektare.

Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Bernadus Wijanarko, mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat.

“Capaian ini menunjukkan bahwa upaya memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat perlu terus diperkuat melalui penatausahaan dan pendaftaran tanah. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat serta hak-hak yang melekat pada tanah ulayat,” ujar Bernadus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pendaftaran Lampaui Target

Secara kumulatif, sejak 2023 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah mendaftarkan 110 bidang tanah ulayat dengan luas mencapai 1.059 hektare yang dikelola oleh 31 masyarakat hukum adat.

Capaian pada 2026 menunjukkan realisasi yang melampaui target. Dari target pendaftaran sebanyak 25 bidang tanah ulayat, hingga Oktober telah terealisasi 48 bidang atau mencapai 192 persen.

Sementara itu, pengadministrasian tanah ulayat juga menunjukkan hasil positif. Dari target 50 bidang, realisasinya mencapai 86 bidang atau setara 172 persen.

Capaian tersebut mencerminkan peningkatan pelaksanaan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat. Namun, keberlanjutan program tetap memerlukan koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pihak terkait agar perlindungan hak masyarakat hukum adat dapat menjangkau lebih banyak wilayah.

Perluasan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Persebaran pendaftaran tanah ulayat yang telah menjangkau 20 provinsi menjadi bagian penting dalam memperluas pengakuan administratif atas tanah yang dikuasai dan dikelola masyarakat hukum adat.

Melalui penatausahaan dan pendaftaran tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kepastian hukum atas tanah ulayat sekaligus memastikan prosesnya tetap memperhatikan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak yang melekat pada tanah mereka.

Bernadus menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan terus mendorong percepatan penatausahaan dan pendaftaran tanah ulayat melalui koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait.

“Kami berharap upaya ini dapat memperluas cakupan pendaftaran tanah ulayat sekaligus memperkuat kepastian hukum dengan tetap menghormati hak masyarakat hukum adat,” pungkasnya.( Sar).