Rektor UIN Malang: Tuntutan Mahasiswa Sudah Ditangani, Unjuk Rasa Dinilai Tidak Perlu

Screenshot_20240926-161322_Gallery

 

Malang | Serulingmedia.com – Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. Zainudin MA, menyampaikan kekecewaannya atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa pada tanggal 23-24 September 2024 lalu. Menurutnya, semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa telah ditindaklanjuti oleh pihak universitas.

“Saya sudah memberikan kesempatan untuk bertemu dan memberikan waktu untuk menyampaikan segala keluhan dan permasalahan. Namun, sampai waktu yang ditentukan, mereka tidak pernah muncul di rektorat, tahu-tahu melakukan unjuk rasa, padahal tuntutan yang disampaikan sudah kami kerjakan,” tegas Prof. Zainudin, Kamis (26/9/2024), saat ditemui di ruang rektorat didampingi oleh Dr. H. Barnoto, M.Pd.I., Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama, serta Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd., Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan.

Prof. Zainudin menegaskan ia tidak alergi terhadap aksi unjuk rasa. Menurutnya, tuntutan mahasiswa tersebut adalah bagian dari aspirasi yang penting untuk meningkatkan kualitas layanan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

“Kami menghargai upaya tersebut dan akan kami jadikan sebagai dorongan untuk meningkatkan layanan lembaga yang lebih baik,” ujarnya.

Terkait sepuluh tuntutan yang diajukan mahasiswa, Prof. Zainudin menjelaskan satu per satu berdasarkan fakta yang ada.

Salah satunya adalah mengenai dasar hukum SK Rektor No. 1012 Tahun 2024 Tentang Ketentuan dan Tarif Penunjang Layanan Akademik Badan Layanan Umum Program Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma’had Tahun 2024.

menurutnya, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2016 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 129/PMK.05/2020 pada Pasal 39 : (1) Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan/atau Pemimpin BLU.

Selain itu, isu terkait fasilitas kampus juga menjadi perhatian. Prof. Zainudin menyampaikan bahwa sertifikasi kelayakan Gedung Ma’had Kampus 3 sedang dalam proses dan akan diserahterimakan ke UIN Malang pada awal tahun 2025.

” Status Gedung sekarang masih di kontraktor pelaksana dan serah terima ke UIN Malang setelah seluruh Gedung diselesaikan dengan kontrak pekerjaan tanggal 30 Januari 2025 ” tandasnya.

Mengenai harga makanan dan layanan lainnya di kampus, Rektor menegaskan bahwa semua telah diatur dengan cermat agar sesuai dengan standar kualitas dan harga yang terjangkau bagi mahasiswa.

” Loundry Paket harga cuci kering Rp. 4.000,- / kg dan paket harga cuci seterika Rp. 5.000,-/ kg. Harga menu nasi di kampus 1 mulai harga Rp.6.000,- demikian juga untuk harga menu nasi di kampus 2. Harga menu nasi di kampus 3 mulai harga Rp.9.000/ porsi. Selain nasi ada pilihan burger, mie dan sebagainya. Air isi ulang untuk kebutuhan mahasiswa akan siap pada minggu depan dengan harga Rp 5.000/gallon” lanjutnya.

Prof. Zainudin juga merespons tuntutan tentang fasilitas umum dan sarana prasarana untuk mahasiswa baru di Kampus 3, dengan menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas terus berprogres agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa.

Fasilitas ma’had yang memadai bagi seluruh mahasantri :

Ma’had UIN Malang merupakan program yang didesain untuk mempersiapkan kompetensi mahasiswa baru baik itu dari aspek pengetahuan, keahlian, perilaku secara professional dan bernilai luhur tinggi dalam landasan Islam.

” Maka Ma’had UIN Maliki tidak hanya dormitory dengan segala fasilitasnya namun dirancang dengan kegiatan yang dapat memenuhi tujuan penyiapan kompetensi mahasiswa tersebut. Fasilitas ma’had di kampus 1, 2 dan 3 diantaranya masjid, perkantoran, unit kamar mahasantri, kamar mandi, lobby, ruang pertemuan, kantin dan sebagainya yang dipantau secara berkala dalam program Revitalisasi Mahad yang telah disusun oleh Tim Mahad ” papar Rektor.

Fasilitas umum yang dibutuhkan mahasiswa baru Kampus 3 :

Kampus 3 adalah kampus baru yang dibangun oleh UIN Malang untuk memperluas akses Pendidikan bagi masyarakat baik itu masyarakat lokal hingga internasional.

Perluasan akses Pendidikan ini tidak hanya dari sisi jumlah mahasiswa namun juga dari varian program studi maupun fakultasnya. Sehingga saat ini sudah ada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Program studi Teknik dan lain-lain.

” Pemenuhan fasilitas umum berprogres sampai dengan sekarang sejak awal pendiriannya agar dapat memenuhi kebutuhan mahasiswa secara memadai. Fasilitas umum yang ada antara lain: Gedung Islamic Tutorial Centre, Loundry, ⁠kantin Maliki Corner, ⁠Mesin ATM, ⁠Penyediaan Depo Air Minum, ⁠Penyediaan Air Bersih dan sebagainya ” lanjutnya.

Dana Pelatih Unit Kegiatan Mahasiswa, menurut Rektor, besaran/harga satuan Honorarium Pelatih UKM ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024, pada angka 11.3 huruf l, sebesar Rp 200 ribu perbulan.

” Perubahan besaran harga satuan honorarium tersebut dapat dilakukan melalui usulan kepada Kementerian Keuangan melalui Kementerian Teknis. Sedangkan Peningkatan penghargaan bagi pelatih UKM dapat dilakukan melalui kegiatan workshop, sosialisasi dan evaluasi terkait kegiatan kemahasiswaan ” tambahnya.

Tuntutan mahasiswa ke sepuluh minta Penambahan kantor organisasi mahasiswa :

Kantor organisasi mahasiswa berperan penting dalam mendukung dan menampung kreativitas masing-masing unit kegiatannya. Usulan penambahan kantor perlu dirancang dan dikoordinasikan secara cermat agar fungsi dapat dipenuhi secara optimal.

” Koordinasi dapat dilakukan dengan Biro AUPK khususnya bagian umum untuk merancang peruntukan dan fungsinya karena setiap pemanfaatan asset harus terekam dalam catatan penggunaan Barang Milik Negara ” pungkas Rektor.

Di akhir pernyataannya, Prof. Zainudin berjanji bahwa segala tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa akan terus dipantau dan dievaluasi demi peningkatan kualitas layanan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. ( Eno ).