Prof. Masduki Ph.D: Jangan Gabungkan RRI, TVRI dan Antara Sebelum Menjawab Satu Pertanyaan: Milik Negara atau Milik Publik?
Yogyakarta | Serulingmedia.com — Wacana konsolidasi Radio Republik Indonesia (RRI), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan Perum LKBN Antara kembali membuka perdebatan lama tentang wajah media publik Indonesia. Persoalannya bukan semata-mata apakah tiga institusi tersebut lebih efisien jika berada dalam satu atap, melainkan apakah penggabungan itu benar-benar akan mengubah wajah media publik atau hanya memindahkan persoalan lama ke dalam organisasi yang lebih besar.
Pakar media dan penyiaran Prof. rer. soc. Masduki, S.Ag., M.Si., Ph.D., memandang konsolidasi sebagai peluang sekaligus ancaman.
Peluang karena perkembangan teknologi telah membuat batas antara radio, televisi, kantor berita, dan media digital semakin kabur. Ancaman karena penyatuan tiga kekuatan media nasional dapat menciptakan konsentrasi kekuasaan informasi apabila tidak dibarengi dengan jaminan independensi yang kuat.
Menurut Masduki, problem terbesar media publik Indonesia selama ini bukan sekadar soal jumlah lembaga, melainkan persoalan tata kelola dan budaya kelembagaan.
Karena itu, mengganti tiga lembaga menjadi satu institusi tidak otomatis menyelesaikan masalah.
Satu Atap Belum Tentu Satu Visi
RRI, TVRI, dan Antara memiliki sejarah dan karakter yang berbeda.
RRI tumbuh sebagai radio nasional, TVRI sebagai televisi publik, sementara Antara berkembang sebagai kantor berita nasional. Ketiganya mempunyai pengalaman, jaringan, sumber daya manusia, dan tradisi jurnalistik masing-masing.
Menyatukannya berarti bukan hanya menggabungkan struktur organisasi.
Ada tiga budaya kelembagaan yang harus dipertemukan.
Jika proses tersebut hanya dilakukan secara administratif, persoalan lama berpotensi tetap hidup di dalam struktur baru.
Bahkan, organisasi baru bisa menjadi lebih gemuk karena harus mengakomodasi kepentingan tiga lembaga sekaligus.
Masduki karena itu menilai konsolidasi harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi kelembagaan media publik, bukan sekadar proyek efisiensi birokrasi.
Problem Sesungguhnya Ada di Hulu
Masduki sebelumnya mengingatkan bahwa persoalan media publik Indonesia memiliki akar birokrasi yang panjang. Transformasi RRI dan TVRI dari lembaga penyiaran pemerintah menuju lembaga penyiaran publik belum sepenuhnya menghasilkan model public service media yang ideal.
Inilah persoalan yang menurutnya harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sebab, jika penyakit lama berupa birokrasi, ketergantungan terhadap negara, dan lemahnya otonomi kelembagaan tidak diselesaikan, konsolidasi hanya akan menghasilkan organisasi besar dengan persoalan lama.
Bahkan, persoalan tersebut dapat menjadi lebih kompleks karena kekuatan institusi semakin besar.
Ketergantungan APBN dan Persoalan Independensi
Persoalan lain adalah pendanaan.
RRI dan TVRI selama ini masih memiliki ketergantungan terhadap APBN. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya gagasan transformasi dan penguatan model kelembagaan media publik. Komisi VII DPR juga menyebut ketergantungan terhadap APBN sebagai salah satu persoalan yang hendak dijawab melalui RUU RTRI.
Namun, membuka ruang komersial juga bukan tanpa risiko.
Ketika media publik didorong mencari sumber pendanaan alternatif, muncul pertanyaan baru: apakah kepentingan komersial nantinya akan memengaruhi independensi redaksi?
Di sinilah desain regulasi menjadi sangat penting.
Media publik membutuhkan sumber pendanaan yang berkelanjutan, tetapi tidak boleh kehilangan independensi hanya karena mengejar pemasukan.
Jangan Sampai Negara Menjadi Pemilik Sekaligus Pengendali
Ada garis tipis antara media milik negara dan media untuk publik.
Negara dapat menyediakan anggaran dan infrastruktur. Tetapi negara tidak boleh menentukan isi pemberitaan berdasarkan kepentingan politik kekuasaan.
Jika prinsip tersebut tidak dijaga, istilah “media publik” hanya akan menjadi pergantian nama.
Secara kelembagaan disebut publik.
Namun secara editorial tetap bekerja seperti media pemerintah.
Masduki menilai persoalan independensi harus menjadi salah satu titik paling penting dalam revisi regulasi.
Sebab kekuatan media publik bukan terletak pada seberapa besar jaringan transmisinya, melainkan pada seberapa besar kepercayaan publik terhadap informasi yang dihasilkannya.
Konsolidasi Harus Diawali Studi, Bukan Keputusan Politik
Karena itu, Masduki mendorong agar gagasan konsolidasi tidak dipaksakan hanya karena pertimbangan politik atau efisiensi anggaran.
Sebelum penggabungan dilakukan, diperlukan studi kelayakan yang serius.
Kajian tersebut harus menjawab sedikitnya lima persoalan.
Pertama, bagaimana bentuk kelembagaan baru.
Kedua, bagaimana sistem pendanaan yang menjamin keberlanjutan sekaligus independensi.
Ketiga, bagaimana nasib dan integrasi SDM tiga institusi.
Keempat, bagaimana struktur pengawasan agar tidak terkonsentrasi pada pemerintah.
Kelima, bagaimana publik diberi ruang untuk mengawasi lembaga tersebut.
Tanpa jawaban atas lima persoalan itu, konsolidasi berisiko menjadi sekadar perubahan struktur organisasi.
Era AI Memaksa Media Publik Berubah
Tantangan media publik ke depan juga tidak lagi hanya datang dari televisi swasta, radio komersial, atau media daring.
Kecerdasan buatan, algoritma platform digital, streaming, dan perubahan perilaku audiens telah mengubah industri media secara fundamental.
Karena itu, Masduki melihat reformasi media publik harus mempunyai visi jangka panjang.
Bukan hanya untuk lima atau sepuluh tahun.
Tetapi harus mampu membaca lanskap media 30 hingga 40 tahun ke depan.
Media publik harus mampu menjadi institusi yang profesional, inovatif, kritis, dan tetap berpijak pada kepentingan masyarakat.
Bukan Sekadar Merger, tetapi “Reset”
Pada akhirnya, perdebatan mengenai RRI, TVRI, dan Antara seharusnya tidak berhenti pada istilah “penggabungan”.
Yang diperlukan adalah reset terhadap desain media publik Indonesia.
Konsolidasi dapat menjadi jalan menuju media publik yang kuat jika dibangun dengan visi yang jelas, tata kelola modern, pendanaan berkelanjutan, SDM profesional, dan independensi editorial.
Sebaliknya, konsolidasi dapat menjadi persoalan baru jika hanya menyatukan tiga birokrasi tanpa mengubah kultur dan sistem pengawasannya.
Pertanyaan terpenting akhirnya bukan lagi:
“Apakah RRI, TVRI, dan Antara perlu digabung?”
Melainkan:
“Setelah digabung, siapa yang akan menjadi pemilik sesungguhnya—negara atau publik?”
Jika jawabannya publik, maka masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat dari seluruh desain kelembagaan.
Namun jika jawabannya tetap kekuasaan, maka konsolidasi hanya berisiko melahirkan media yang lebih besar, lebih kuat, tetapi lebih mudah dikendalikan. Dan di situlah masa depan media publik Indonesia sedang dipertaruhkan. ( Eno)






