Frederik Ndolu: Mundurnya Dirut TVRI Alarm Serius, Independensi RRI–TVRI Terancam

image (8)

Jakarta | Serulingmedia.com –Dr. Frederik Ndolu, Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Periode 2016–2021, menilai mundurnya Direktur Utama LPP TVRI Imam Brotoseno sebagai sinyal peringatan keras bagi masa depan lembaga penyiaran publik.

 

Ia mengingatkan, peristiwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata, melainkan indikasi adanya persoalan serius dalam tata kelola dan independensi LPP RRI dan TVRI.

 

“Mundurnya Direktur Utama TVRI tidak bisa dilihat sebagai peristiwa administratif biasa. Ini adalah sinyal bahwa ada problem serius dalam tata kelola lembaga penyiaran publik. Jika tekanan terhadap direksi tidak melalui Dewan Pengawas, maka prinsip dasar independensi LPP sedang diabaikan,” tegas Dr. Frederik, Kamis ( 26/2/2026 ).

 

Menurutnya, kondisi ini membuka potensi kembalinya RRI dan TVRI menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah kementerian, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

 

Jika hal itu terjadi, maka independensi struktural dan editorial lembaga penyiaran publik akan semakin tergerus.

 

Frederik mengurai sejumlah tanda yang menguatkan kekhawatiran tersebut. Pertama, adanya penekanan kekuasaan terhadap direksi yang tidak melalui mekanisme Dewan Pengawas (Dewas), padahal Dewas merupakan representasi Presiden dan DPR dalam fungsi pengawasan LPP.

 

Ia mencontohkan polemik alih fungsi aset RRI di Cimanggis, Depok, seluas sekitar 143 hektare, yang ditandatangani Direktur Utama tanpa kejelasan skema ganti rugi dan bahkan melibatkan level tinggi pemerintahan.

 

“Kasus ini menunjukkan mekanisme tata kelola LPP diabaikan. Direksi seolah berjalan sendiri tanpa kontrol Dewas, padahal sistem LPP justru dibangun untuk mencegah praktik semacam ini,” ujarnya.

 

Kedua, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 dan 13 Tahun 2005 menjadi PP Nomor 03 dan 04 Tahun 2024. Frederik menilai perubahan ini berpotensi memangkas peran strategis Dewas, khususnya terkait mekanisme pemberhentian direksi yang harus mendapat persetujuan Presiden.

 

“Revisi regulasi yang melemahkan peran Dewan Pengawas sama saja dengan membuka pintu intervensi politik secara lebih luas. Jika ini dibiarkan, RRI dan TVRI hanya tinggal nama sebagai lembaga penyiaran publik, sementara ruh independensinya hilang,” tegasnya.

 

Tanda berikutnya adalah mekanisme pengunduran diri direksi yang tidak mengikuti prinsip internal LPP, masuknya ASN fresh graduate sebagai broadcaster yang dinilai kontradiktif dengan kebebasan redaksi, serta ketergantungan pembiayaan RRI dan TVRI pada APBN yang kian tinggi.

 

Kondisi ini, menurut Frederik, membuat LPP sangat rentan terhadap kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

 

Ia juga menyoroti hilangnya vocal point editorial sebagai penyeimbang kekuasaan, melemahnya kritik masyarakat sipil, minimnya dukungan purna bakti RRI–TVRI, serta belum adanya konsensus elite politik dan pemerintah untuk membangun lembaga penyiaran publik yang benar-benar independen.

 

Bahkan, nilai-nilai Triprasetia RRI dinilainya terancam hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata.

 

Sebagai langkah strategis, Frederik mengusulkan sejumlah rekomendasi.

 

Pertama, perlunya pakta integritas Dewas dan Direksi agar bersedia mundur—secara individu maupun kolektif—jika terjadi intervensi politik berlebihan.

 

Kedua, pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PP 03 dan 04 Tahun 2024 apabila terbukti melemahkan independensi LPP.

 

Selain itu, ia mendorong optimalisasi dan komersialisasi terbatas aset RRI dan TVRI untuk mengurangi ketergantungan pada APBN tanpa menghilangkan karakter layanan publik, serta penguatan kembali mandat dasar LPP sebagai media yang mencerdaskan, memberi informasi, dan menghibur secara independen dan profesional.

 

“Tanpa keberanian politik dan komitmen moral dari elite, pemerintah, serta internal RRI–TVRI sendiri, Triprasetia hanya akan menjadi slogan kosong. Padahal yang dipertaruhkan adalah aset publik, kepercayaan masyarakat, dan masa depan penyiaran publik nasional,” pungkas Frederik. ( Eno).