Pemprov Sulsel Pertegas Evaluasi Berkala, PPPK Berkinerja Rendah Siap Dirumahkan

1216601_11zon

Makassar | Serulingmedia.com –  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya memperketat evaluasi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Evaluasi berkala kini menjadi instrumen utama dalam menentukan masa depan pegawai, khususnya bagi mereka yang dinilai tidak memenuhi standar kinerja.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan penilaian kinerja sebagai dasar perpanjangan hubungan kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa evaluasi bukan sekadar formalitas.

 

Ia menekankan bahwa proses ini menjadi indikator utama dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” ujar Erwin, Sabtu (28/03/2025).

Menurut Erwin, dari puluhan ribu PPPK yang bertugas saat ini, masih terdapat pegawai yang kinerjanya berada di bawah standar, baik dari aspek kedisiplinan maupun kontribusi pekerjaan.

 

Kondisi ini, katanya, tidak bisa dibiarkan karena berdampak langsung pada efektivitas organisasi dan beban anggaran daerah.

Berdasarkan data Pemprov Sulsel, terdapat sekitar 20.634 PPPK, menjadikan Sulsel sebagai salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia. Sementara itu, jumlah PNS tercatat 18.207 orang. Dengan komposisi tersebut, evaluasi kinerja dinilai semakin krusial.

“Jumlah PPPK kita 20.634, sementara PNS 18.207. Jadi tentu saja harus memiliki output dan outcome kinerja yang lebih berdampak terhadap masyarakat dan organisasi,” tegasnya.

Erwin juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak menunjukkan kinerja optimal.

“Kita lihat misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100. Yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah,” tegasnya lagi.

Kebijakan ini turut mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah pada 2027.

 

Dengan batasan tersebut, pemerintah harus semakin selektif mempertahankan pegawai tanpa menurunkan kualitas layanan publik.
Sementara itu, wacana mengenai penyediaan perumahan bagi PPPK dipastikan belum memiliki landasan kebijakan.

 

“Belum ada keputusan ke sana,” ujar Erwin singkat.

Ia menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar evaluasi dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel, sehingga keputusan apa pun terkait PPPK benar-benar berdasarkan data dan kinerja.

Dengan jumlah PPPK yang sangat besar, Pemprov Sulsel kembali menegaskan bahwa hanya pegawai yang bekerja optimal dan berkomitmen terhadap pelayanan publik yang akan tetap bertahan dalam sistem birokrasi ke depan.( Yah/Eno).