PDI Perjuangan Kota Batu Dukung Netralitas TNI/Polri dalam Pilkada 2024
Batu | Serulingmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Batu menegaskan komitmennya untuk mendukung netralitas TNI dan Polri dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, H. Punjul Santoso, SH, MH, dalam konferensi pers di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Batu pada Selasa (19/11/2024).
Punjul menjelaskan pihaknya akan segera mengadakan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu untuk memastikan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/2024 terkait larangan keterlibatan TNI/Polri dalam Pilkada.
“Kami meminta KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk bersama-sama mensosialisasikan dan mengawal putusan terbaru MK ini guna menjaga kondusivitas pemilu. Tidak hanya ASN, pejabat negara, kepala desa, dan lurah yang dilarang mendukung calon tertentu, tetapi juga aparat TNI/Polri secara tegas dilarang mendukung, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Punjul.
Punjul juga menyatakan keyakinannya bahwa dengan netralitas TNI dan Polri, pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Batu dapat berlangsung aman dan damai. Namun, ia menegaskan kesiapan DPC PDI Perjuangan untuk menerima laporan dari masyarakat jika ditemukan pelanggaran terkait keterlibatan pejabat negara, TNI, atau Polri dalam Pilkada.
Ketua Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Kayat Hariyanto, SH, turut menambahkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ini merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU 1/2015.
“Setiap pejabat negara, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan hukuman penjara 1-6 bulan dan/atau denda Rp600.000 hingga Rp6.000.000,” kata Kayat.
Ia juga menjelaskan meskipun Pasal 71 UU 1/2015 telah mengalami perubahan melalui UU 10/2016 dengan menambahkan subjek hukum seperti pejabat daerah dan anggota TNI/Polri, ketentuan pemidanaan dalam Pasal 188 tetap berlaku sesuai UU 1/2015.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DPC PDI Perjuangan Kota Batu akan memasang banner dan spanduk di berbagai lokasi guna mensosialisasikan Putusan MK No. 136/2024.
“Ini penting agar masyarakat memahami bahwa netralitas TNI/Polri adalah kunci keberhasilan Pilkada yang jujur dan adil,” kata Cahyo, salah satu anggota DPC yang hadir dalam acara tersebut.
DPC PDI Perjuangan Kota Batu berharap langkah ini dapat membantu menjaga integritas pemilu dan menciptakan suasana politik yang kondusif di Kota Batu.( Eno ).






