Menteri ATR/BPN Dorong Yayasan Pendidikan di Kaltim Percepat Sertipikasi Tanah untuk Cegah Konflik Aset
Samarinda | Serulingmedia.com – Sertipikasi tanah lembaga pendidikan menjadi langkah strategis untuk melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh organisasi masyarakat dan yayasan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim) mempercepat proses sertipikasi tanah bagi lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
“ saya minta tolong lagi, semua yayasan yang mempunyai lembaga pendidikan, mari bersama yayasannya dibantu supaya boleh mempunyai SHM. Supaya tidak terjadi lagi konflik, sebaiknya kita hari ini melakukan early warning system, proteksi dini, mitigasi risiko,” tegas Menteri Nusron dalam pertemuan bersama tokoh organisasi masyarakat Islam dan lembaga terkait di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kaltim, Jumat (24/10/2025).
Menurut Menteri Nusron, masih banyak pesantren, madrasah, hingga majelis taklim yang berdiri di atas tanah tanpa sertipikat.
Permasalahan kerap muncul karena tanah tersebut atas nama pribadi pengurus yayasan. Saat pengurus wafat atau terjadi peralihan hak, keluarga kerap mengklaim sebagai bagian dari warisan sehingga menimbulkan konflik.
“Ini yang ingin kita cegah. Sertipikasi adalah bentuk proteksi dini agar aset pendidikan tetap aman untuk generasi selanjutnya,” tambahnya.
Lebih jauh, Nusron menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah tak hanya melindungi aset, tetapi juga memperkuat posisi lembaga pendidikan dalam mendapatkan akses pembiayaan dan dukungan pembangunan, termasuk dari perbankan.
Untuk mempercepat proses sertipikasi, pemerintah telah membuka jalur khusus agar yayasan pendidikan dan sosial bisa menjadi subjek pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM).
Syaratnya, lembaga harus memperoleh Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN berdasarkan rekomendasi dari instansi terkait.
“Kalau yayasan Islam, harus ada rekomendasi dari BIMAS Islam. Kalau yayasan sosial, rekomendasi dari Kemensos. Setelah itu, yayasan baru bisa menjadi subjek penerima SHM,” jelas Menteri ATR/BPN.
Ia juga menekankan bahwa tanpa legalitas tanah yang kuat, lembaga pendidikan sering kesulitan mengembangkan sarana dan prasarana, serta tidak memiliki landasan hukum untuk mengakses pembiayaan pembangunan.
Menteri Nusron didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Deni Ahmad dan para pimpinan organisasi masyarakat Islam di Kaltim, mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Baznas, MUI, Dewan Masjid Indonesia, Yayasan Hidayatullah, BKMT, FKUB, ICMI, Kanwil Kemenag, hingga Badan Wakaf Indonesia.
Melalui percepatan sertipikasi tanah lembaga pendidikan, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum aset sekaligus memperkuat ekosistem pendidikan berbasis agama di Kalimantan Timur.( Sar)






