Prof. Bayyinatul Muchtaromah: UIN Maliki Malang Punya Peran Strategis Membangun Ekosistem Halal Berbasis Sains dan Syariah
Malang I Serulingmedia.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem halal nasional melalui integrasi keilmuan Islam dan sains, penguatan Halal Center, serta pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Peran perguruan tinggi tidak cukup hanya menyediakan layanan sertifikasi halal, tetapi juga membangun budaya halal yang berlandaskan ilmu pengetahuan, etika, dan tanggung jawab sosial. Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. drh. Bayyinatul Muchtaromah, MSi., Guru Besar Bidang Biologi sekaligus auditor dan pemerhati halal, dalam refleksi Dies Natalis ke-65 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
Menurut Prof. Bayyinatul, kehalalan produk tidak sebatas persoalan boleh atau tidaknya suatu bahan dikonsumsi. Lebih dari itu, jaminan halal harus mencakup seluruh mata rantai produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, pemeliharaan hewan, penyembelihan, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi.
“Kehalalan bukan hanya persoalan produk akhir, melainkan integritas seluruh proses yang mendahuluinya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, konsep halal dan thayyib menjadi titik temu antara wahyu dan ilmu pengetahuan. Halal berkaitan dengan kesesuaian terhadap ketentuan syariat, sedangkan thayyib mencakup aspek kebaikan, kebersihan, keamanan, dan kelayakan produk.
Karena itu, pemeriksaan halal membutuhkan keterlibatan berbagai disiplin ilmu, mulai dari biologi, kedokteran hewan, teknologi pangan, kimia, ilmu syariah hingga manajemen industri.
Integrasi Keilmuan Jadi Kekuatan Kampus
Prof. Bayyinatul menilai, karakter UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang mengintegrasikan ilmu keislaman dan ilmu umum menjadi modal penting dalam pengembangan ekosistem halal.
Melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, kampus dapat membentuk sumber daya manusia yang tidak hanya memahami ketentuan halal, tetapi juga mampu mengidentifikasi persoalan bahan, proses produksi, kontaminasi, serta sistem rantai pasok.
Dalam bidang penelitian, perguruan tinggi dapat mengembangkan metode identifikasi bahan, pengendalian titik kritis, validasi pengujian laboratorium, hingga sistem ketertelusuran produk.
Sementara dalam pengabdian masyarakat, kampus dapat membantu pelaku usaha mikro dan kecil memahami asal bahan, menyusun prosedur produksi, serta memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dengan demikian, hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi akademik, tetapi dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola usaha dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Halal Center dan LPH Saling Menguatkan
Penguatan ekosistem halal di UIN Maliki Malang juga ditopang keberadaan Halal Center dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Prof. Bayyinatul menjelaskan, Halal Center memiliki peran penting dalam edukasi, pendampingan pelaku usaha, serta pengembangan sumber daya manusia halal.
Berdasarkan catatan program kerja 2024, Halal Center melaporkan 12.646 layanan selama Januari hingga Juli 2024. Selain itu, lembaga tersebut melaksanakan pembinaan dan rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (P3H), termasuk pelatihan pada 15–16 Mei 2026 yang melibatkan peserta dari berbagai daerah.
Di sisi lain, LPH menjalankan fungsi profesional dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk melalui mekanisme sertifikasi reguler.
LPH UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dibentuk pada 2018 berdasarkan SK Rektor Nomor 2240/Un.3/HK.00.5/04/2018. Lembaga ini memperoleh akreditasi LPH Pratama pada Oktober 2022, kemudian meningkat menjadi LPH Utama pada Februari 2025.
LPH juga didukung auditor, tenaga ahli bidang syariah, serta Laboratorium Halal Terintegrasi yang dibentuk pada 2019 untuk mendukung pengujian dan pelayanan sampel penelitian kimia maupun biologi.
Menurutnya, Halal Center dan LPH memiliki tugas berbeda, tetapi saling melengkapi. Halal Center membangun literasi dan kesiapan pelaku usaha, sedangkan LPH menjaga objektivitas pemeriksaan.
Pemisahan kewenangan tersebut penting agar proses pendampingan dan pemeriksaan tetap independen serta sesuai ketentuan sistem jaminan produk halal nasional.
Momentum Penguatan Industri Halal Nasional
Prof. Bayyinatul juga menyoroti pentingnya kesiapan perguruan tinggi menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, PP Nomor 42 Tahun 2024, serta perubahan melalui PP Nomor 40 Tahun 2026, kewajiban sertifikasi halal memiliki tahapan sesuai kategori produk dan skala usaha.
Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, kewajiban bagi usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 18 Oktober 2024. Sementara masa penahapan sejumlah kategori, termasuk usaha mikro dan kecil dalam kelompok tersebut, disesuaikan hingga 17 Oktober 2028.
Kondisi tersebut menjadi peluang bagi UIN Maliki Malang untuk memperluas pendampingan, meningkatkan kompetensi auditor dan penyelia halal, serta mengembangkan penelitian yang menjawab kebutuhan industri.
Ia menggarisbawahi empat agenda penting yang perlu diperkuat UIN Maliki Malang, yakni menjadikan halal dan thayyib sebagai kajian lintas fakultas, mengembangkan penelitian terapan, memperluas pendidikan profesi dan pendampingan, serta membangun pengukuran dampak yang terukur dan kredibel.
“Ekosistem halal yang kuat bukanlah ekosistem yang paling ramai menggunakan istilah halal dalam promosi. Ia dibuktikan melalui rantai pasok yang dapat ditelusuri, pemeriksaan yang dapat dipercaya, pekerja yang kompeten, pelaku usaha yang patuh, dan konsumen yang mendapatkan informasi jernih,” tegasnya.
Dalam refleksi Dies Natalis ke-65 ini, Prof. Bayyinatul berharap UIN Maulana Malik Ibrahim Malang terus memperkuat kontribusinya dalam pengembangan industri halal melalui pendidikan, penelitian, laboratorium, Halal Center, dan LPH.
Baginya, keberhasilan perguruan tinggi tidak semata-mata diukur dari pencapaian kelembagaan, tetapi dari sejauh mana ilmu pengetahuan yang dikembangkan mampu membantu masyarakat mengambil keputusan yang benar dan mendorong pelaku usaha menjalankan proses produksi yang dapat dipertanggungjawabkan. ( Eno)
