Desa Oro-Oro Ombo Akan Gandeng Kejari Batu, Wiweko Tegaskan Pentingnya Pendampingan Hukum
Batu | Serulingmedia.com – Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko menegaskan akan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu untuk mendampingi desa dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan hukum.
“Kami dalam waktu dekat akan menggandeng Kejari Batu guna mendampingi Desa Oro-Oro Ombo dalam kegiatan yang menyangkut kegiatan hukum,” ungkap Wiweko di kantornya, Selasa pagi (16/9/2025).
Langkah yang diambil Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Wiweko, untuk menggandeng Kejaksaan Negeri Batu patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam membangun tata kelola desa yang tertib hukum dan berdaya saing.
Kesadaran akan pentingnya pendampingan hukum sejak dini menjadi fondasi yang kuat agar setiap aktivitas pembangunan desa tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Wiweko menyebut, langkah ini diambil agar seluruh aktivitas desa berjalan tertib hukum. Ia berharap Kejari Batu dapat memberikan sosialisasi terkait program Jaksa Sahabat UMKM, mengingat banyak pelaku UMKM di desanya belum memahami prosedur legal, termasuk pengurusan sertifikasi halal.
Program Jaksa Sahabat UMKM yang diinisiasi Kejari Batu dapat menjadi pintu masuk untuk memberikan edukasi hukum, sehingga para pelaku usaha desa tidak hanya tumbuh secara ekonomi tetapi juga legal dan berkelanjutan.
Kerjasama ini membawa harapan besar, terutama dalam konteks pendampingan produk hukum desa. Selama ini, banyak desa yang mengalami kendala dalam memahami detail hukum, baik terkait perjanjian dengan pihak ketiga, pemanfaatan aset desa, maupun pengelolaan dana desa.
Dengan kehadiran kejaksaan, perangkat desa tidak lagi berjalan dalam “kegelapan” hukum, melainkan memiliki panduan yang jelas agar setiap langkah aman dan terlindungi
Selain itu, Wiweko juga menyoroti maraknya rumah hunian yang beralih fungsi menjadi villa.
Fenomena maraknya rumah hunian yang beralih fungsi menjadi villa juga memerlukan regulasi yang jelas. Wisata memang menjadi daya tarik Oro-Oro Ombo, tetapi tanpa tata kelola yang baik, alih fungsi lahan dapat menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik sosial, ketidakteraturan pajak, hingga persoalan lingkungan.
” Pendampingan dari kejaksaan diharapkan mampu menciptakan aturan main yang adil bagi semua pihak ” Tandasnya.
Ditegaskan, aset desa berupa tanah kas desa (TKD) seluas 48 hektar menjadi potensi besar sekaligus tantangan. Pemanfaatan TKD melalui kerjasama dengan pihak ketiga membutuhkan kontrak yang kuat, transparan, dan tidak merugikan desa.
Di sinilah peran kejaksaan menjadi krusial, memastikan setiap perjanjian memiliki dasar hukum yang sah dan melindungi kepentingan masyarakat Oro-Oro Ombo.
“Agar tidak salah dalam perjanjian, kami ingin ada pendampingan,” tegasnya.
Langkah Kades Wiweko menunjukkan bahwa pembangunan desa tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan aset, dan pemberdayaan masyarakat.
Kolaborasi antara desa dan kejaksaan merupakan cermin kesadaran baru: bahwa desa yang kuat bukan hanya desa yang maju secara fisik, tetapi juga tertib dalam hukum, adil dalam pengelolaan aset, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakatnya.( Eno).






