BPK RI Lakukan Pemeriksaan Laporan Keuangan 2024 di Kantor BPN Batu
Batu | Serulingmedia.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) wilayah Malang Raya. Pemeriksaan ini dipusatkan di Kantor BPN Kota Batu pada Selasa (11/2/2025).

Kepala BPN Batu, Nasep Vandi Sulistiyo, S.ST., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan BPK RI guna memastikan keakuratan dan transparansi laporan keuangan.
“Salah satu lokasi uji petik pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2024 di lingkungan Kementerian ATR/BPN di Kantor Pertanahan Kota Batu, serta dihadiri oleh Kantor Pertanahan Kota Malang, Kantor Pertanahan Kabupaten Malang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan,” ujarnya.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua aspek material.
Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan setiap instansi dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya serta meminimalisir potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK RI bukan hanya sebagai bentuk evaluasi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikelola telah digunakan sesuai dengan peruntukannya.
” hasil dari pemeriksaan ini dapat menjadi bahan perbaikan serta peningkatan kinerja dalam pengelolaan keuangan di masa mendatang ” Lanjutnya.
Ke depan, diharapkan seluruh instansi pemerintah semakin meningkatkan kualitas laporan keuangannya, tidak hanya untuk memenuhi standar akuntansi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan yang lebih baik.
Hal ini dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. ( Eno)






