Nusron Wahid Pasang Garis Merah: Bakar Lahan, HGU Terancam Batal

Screenshot_2026-09-08-12-01-26-637_com.whatsapp-edit

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memasang garis tegas bagi perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada pembatalan HGU.

 

Peringatan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya,” kata Nusron di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.

Nusron mengatakan pembatalan HGU bukan dilakukan tanpa proses. Pemerintah akan melakukan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, hingga pelepasan atau pembatalan HGU.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya, Menteri ATR/BPN dapat membatalkan hak tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

 

Dalam aturan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Kebakaran Lebih dari Separuh, HGU Bisa Batal Total

Nusron juga menyoroti luas lahan yang terbakar. Jika kebakaran kurang dari 50 persen dari total areal HGU, bagian yang terbakar dapat menjadi objek pembatalan.
Namun, jika luas kebakaran mencapai lebih dari 50 persen, seluruh HGU dapat dibatalkan.

“Misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” ujarnya.

Ketentuan ini menempatkan perusahaan pemegang HGU pada posisi yang tidak bisa mengabaikan kewajiban pengendalian kebakaran.

Sebab, pemberian HGU juga disertai kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU. Pemegang hak wajib menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sumber air,

 

melakukan tata kelola air, serta menjalankan pencegahan, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.

Dengan kewajiban tersebut, perusahaan dituntut tidak hanya memanfaatkan lahan, tetapi juga bertanggung jawab terhadap risiko lingkungan yang muncul dari pengelolaannya.

Nusron: Jangan Lepas Tangan

Nusron mengajak perusahaan pemegang HGU bersama-sama dengan pemerintah mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai daerah.

Ia menekankan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk perusahaan yang menguasai areal HGU.

“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” kata Nusron.

Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung.

Mendampingi Nusron, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.( Sar).