Anggota DPRD Batu Terpilih Bisa Tidak Dilantik Jika Tidak..
Batu | serulingmedia.com- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Batu tidak hanya menjadi ajang demokrasi, tetapi juga momentum penting dalam menegakkan integritas dan akuntabilitas.
Hal ini ditekankan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanudin, dalam rapat pleno terbuka setelah penghitungan dan penetapan perolehan kursi DPRD Kota Batu pada Kamis, malam (2 /5/ 2024).
Erfanudin menyoroti kewajiban bagi setiap anggota DPRD Batu yang terpilih untuk menyerahkan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 21 hari sebelum waktu pelantikan, sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52.
” Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. ” ungkap Erfanudin.
Disebutkan, pelantikan anggota dewan terpilih yang ditetapkan pemerintah pada 9 September 2024 mendatang dan memberikan batas waktu yang jelas bagi para calon anggota DPRD.
” terhadap calon anggota DPRD yang terpilih, terhitung sejak 21 hari sebelum pelantikan, wajib menyerahkan LHKPN, jika sampai dengan ketentuan tersebut belum menyerahkan, dipastikan nama calon dewan tersebut tidak akan diusulkan untuk mengikuti pelantikan” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan keterbukaan dan transparansi menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
” Dengan menyerahkan LHKPN tepat waktu, anggota DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk bertanggung jawab secara moral dan hukum atas aset dan kewajiban finansial mereka. Lebih dari sekadar kewajiban hukum, LHKPN menjadi cermin integritas dan profesionalisme para wakil rakyat dalam mewakili kepentingan masyarakat ” lanjutnya.
Tindakan tegas yang diambil terhadap calon anggota DPRD yang tidak mematuhi ketentuan ini adalah langkah penting dalam menegakkan aturan dan menjaga kehormatan institusi legislatif.
Kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya menjadi syarat formal, tetapi juga simbol komitmen untuk bekerja secara transparan dan berintegritas.
Dalam konteks yang lebih luas, penting bagi setiap anggota DPRD untuk menyadari bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam menjalankan fungsi representatif mereka.
Dengan menunjukkan ketaatan terhadap aturan seperti penyampaian LHKPN, mereka tidak hanya memenuhi tuntutan hukum, tetapi juga memperkuat fondasi demokrasi yang inklusif dan akuntabel.
Oleh karena itu, keberhasilan Pemilu 2024 di Kota Batu tidak hanya diukur dari jumlah kursi yang didapat, tetapi juga dari kualitas dan integritas para wakil rakyat yang terpilih.
Dengan menghormati dan mematuhi prosedur seperti penyerahan LHKPN, mereka tidak hanya menjaga kehormatan diri mereka sendiri, tetapi juga mengukir citra positif bagi lembaga legislatif dan demokrasi sebagai sebuah institusi. ( Eno ).






