Polda Kaltim Ungkap Peredaran Beras Oplosan Bermerek Premium di Balikpapan

Screenshot_2025-07-25-22-00-59-924_com.android.chrome-edit

Balikpapan | Serulingmedia.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap praktik peredaran beras oplosan yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasan, atau beras bermerek premium yang tidak memenuhi standar kualitas.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Balikpapan pada Jumat (25/7/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta sejumlah stakeholder terkait.

Dalam penjelasannya, Kabid Humas menyebutkan bahwa pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Kecamatan Balikpapan Selatan karena diduga memperdagangkan beras merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang ternyata tidak sesuai dengan standar kualitas beras premium sebagaimana tercantum pada label kemasan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Ia menjelaskan, pada 4 Juli 2025, konsumen berinisial R membeli masing-masing satu karung beras berukuran 5 kg dari dua merek tersebut di CV berinisial SD. Namun, saat dimasak, beras tersebut tidak menunjukkan kualitas premium dan menimbulkan kecurigaan.

“Setelah dicek melalui situs resmi Badan Pangan Nasional, dua merek beras tersebut ternyata tidak terdaftar,” ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar nota pembelian, dua karung beras masing-masing dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lainnya dengan kemasan serupa. Polisi juga menyita dua hasil uji laboratorium yang menguatkan bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau label yang dicantumkan.

Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk pangan, terutama yang mengklaim sebagai produk premium.

“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar resmi dan sesuai ketentuan mutu. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan bila menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan konsumen,” tegasnya.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik curang dalam distribusi bahan pangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang beredar di pasaran. (Aan/Eno).