Lima Tersangka Korupsi KUR Mikro BRI Rp4 Miliar Dilimpahkan ke PN Surabaya
Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Batu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdinan SH, MH, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka. Kelima terdakwa itu masing-masing berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ.
“Pelimpahan perkara tersebut dilakukan setelah selesainya penyusunan surat dakwaan oleh JPU terhadap lima terdakwa,” ungkap M. Januar di kantornya, Selasa (20/5/2025).
Para terdakwa akan segera menjalani sidang perdana setelah jadwal ditetapkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kelima terdakwa didakwa secara primair dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka juga dijerat Pasal 3 dengan dakwaan serupa.
Berdasarkan penyelidikan, praktik korupsi ini terjadi pada periode 2021 hingga 2023. Sekitar 110 debitur menerima fasilitas KUR Mikro melalui perantara empat tersangka yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), yakni MHCA, AS, AZ, dan NA, bekerja sama dengan JWP selaku mantri BRI Unit Batu I.
Total pencairan kredit tercatat sebesar Rp6,235 miliar, namun berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan, negara mengalami kerugian senilai Rp4,066 miliar.
“Telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memperkaya pihak tertentu dan merugikan keuangan negara cq. BRI Unit Batu I,” tegas M. Januar.
Usai pelimpahan, JPU tinggal menanti proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.( Eno).






