Gempur Bandar Sabu! Polres Karimun Bongkar 7 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Dibekuk, Ratusan Jiwa Terselamatkan
Karimun I Serulingmedia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, Polda Kepri, kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas kejahatan narkotika. Selama dua bulan terakhir, tepatnya sejak April hingga Mei 2025, tim atresnarkoba berhasil mengungkap tujuh kasus besar narkotika dan mengamankan sembilan tersangka pria dari berbagai wilayah di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karimun pada Kamis (15/05/2025), Kapolres mengungkap rincian operasi senyap yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Karimun (5 tersangka), Kecamatan Tebing (2 tersangka), serta Kecamatan Meral dan Kecamatan Buru masing-masing 1 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita mencengangkan: 23,15 gram sabu, 134 butir pil ekstasi dengan berat bersih 46,9 gram. Jika diasumsikan dengan rata-rata konsumsi pengguna, jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 207 jiwa dari jeratan maut narkoba.
Pengungkapan Signifikan: Tersangka BA, diamankan pada 7 April 2025 di Kecamatan Karimun, kedapatan membawa 134 butir ekstasi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. MA dan AB, dua tersangka lain, tertangkap dengan 1,08 gram sabu. KZ, dibekuk pada 1 Mei 2025, membawa enam paket sabu seberat 9,53 gram. Pelaku lainnya, seperti AL, HP, AA, dan sepasang pelaku WR dan SW, juga diringkus dengan barang bukti sabu mulai dari 1,36 gram hingga 4,9 gram.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menabuh genderang perang melawan narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Karimun.
“Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan berhenti sampai akar-akarnya tercabut!” tegas Kapolres.(Muslim Piliang )






