Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Kolaborasi Reforma Agraria dengan Pemda NTT
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para Bupati dan Wali Kota se-NTT di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta tata ruang.
Empat Tugas Utama ATR/BPN

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menjelaskan empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Ia menekankan bahwa meskipun tidak semua daerah memiliki keempat aspek tersebut secara lengkap, kebijakan dan layanan tata ruang pasti ada di setiap wilayah.
“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma Agraria harus berjalan dengan baik, termasuk dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Peran Pemda dalam Reforma Agraria
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyoroti peran strategis Pemda dalam menentukan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan bahwa Bupati memiliki kewajiban untuk menentukan objek TORA, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai yang telah habis dan tidak diperpanjang dalam dua tahun. Menurutnya, tanah tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat agar tidak terjadi penjarahan. Selain itu, ada kewajiban 20% dari HGU yang dapat diberikan kepada masyarakat akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Optimalisasi Data Pertanahan
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya optimalisasi data pertanahan melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan harus segera disinkronkan. Ia pun meminta gubernur dan bupati untuk membantu pemutakhiran data bidang tanah yang masih tergolong KW 456, yaitu sertipikat yang terbit antara tahun 1960–1971 namun belum memiliki peta kadastral.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Nusron meminta para kepala daerah untuk memperhatikan pendaftaran tanah adat di NTT sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi pertanahan.
Mendukung Modernisasi Administrasi Pertanahan

Di hadapan Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT yang hadir, Menteri Nusron juga memaparkan pentingnya peran Pemda dalam mendukung _modern land administration paradigm_. Konsep ini mencakup aspek _land tenure, land value, land use, land development_, hingga _cadastre_. Ia berharap kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam modernisasi administrasi pertanahan serta optimalisasi tata ruang di NTT.
Hadir dalam pertemuan tersebut, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajarannya. (Sar)






