Optimalisasi Pendapatan Negara, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan Akan Kerja Sama Tertibkan Penggunaan HGU yang Tak Sesuai Ketentuan
Jakarta I Serulingmedia.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menertibkan pemanfaatan Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan bahwa hasil pengecekan melalui citra satelit menunjukkan masih adanya perusahaan pemegang SHGU yang tidak tertib, sehingga perlu dilakukan penertiban guna mengoptimalkan pendapatan negara.
“Saya sudah pernah melakukan sampling di sejumlah PT di Riau dan Kalimantan. Ada pemegang HGU seluas 8.000 hektare, tetapi setelah dicek menggunakan teknologi satelit, ternyata ada yang menanam lebih 1.500 hektare, bahkan ada yang mencapai 2.000 hektare,” ujar Menteri Nusron dalam rapat bersama Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (06/03/2025).
Menurutnya, pelanggaran semacam ini perlu ditertibkan baik dari segi pendaftaran tanah hingga pungutan pajaknya. Untuk itu, Menteri Nusron mengimbau adanya kerja sama antara Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
“Saya ingin menertibkan administrasi tanahnya supaya semua APL (Area Penggunaan Lain) memiliki hak atas tanahnya. Jika dari Ditjen Pajak, maka kelebihan area tanam di luar HGU harus dihitung pajaknya,” tambahnya.
Penertiban HGU ini sejalan dengan program kerja 100 hari Menteri Nusron yang berfokus pada penataan ulang sistem pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU yang lebih berkeadilan. Program ini juga bertujuan untuk mengarusutamakan pemerataan dengan tetap menjaga kesinambungan perekonomian.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas pula rencana sinkronisasi antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa integrasi ini diperlukan untuk mempermudah pembaruan data perpajakan setiap kali terjadi transaksi pertanahan.
“Semoga besok kita bisa mulai kick off untuk sinkronisasi data dan kerja sama lainnya,” tuturnya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan. (Sar)






