Polres Batu Tangkap Oknum Wartawan dan Aktivis dalam OTT Pemerasan terhadap Pengasuh Ponpes
Batu | Serulingmedia.com – Polres Batu menggelar konferensi pers di teras Mapolres Batu, Selasa di (18/2/2025)
Konferensi pers yang diikuti puluhan wartawan Malang raya terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu.
Kedua tersangka berinisial Luk, warga Malang, dan Fud, warga Kota Batu, diketahui berprofesi sebagai oknum wartawan dan aktivis.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren. Namun, seiring dengan penyelidikan kasus tersebut, muncul aksi pemerasan oleh dua oknum yang kini telah diamankan.
“Rupanya ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk melakukan pemerasan. Mereka meminta uang kepada pihak ponpes sebagai upaya menutup kasus tersebut,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.
” Ingat kami tidak menghentikan kasus pencabulan tersebut, proses masih terus berlanjut kini memasuki tahap penyelidikan ” Tegas Kapolres.
Selama proses penyelidikan berlangsung, dua tersangka diduga mencoba menginisiasi mediasi dengan pihak ponpes di sebuah kafe yang ada di Kota Batu.
Oknum wartawan dan aktivis tersebut dalam pertemuan dengan utusan Ponpes meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus.
Dana tersebut diperuntukan Rp3 juta untuk Fud oknum aktivitis , Rp15 juta untuk honor pengacara Feb, dan Rp22 juta dipegang Luk katanya untuk media.
Tak berhenti di situ, pada 8 Februari 2025, tersangka kembali menghubungi pihak ponpes dan meminta tambahan uang lebih besar, yakni Rp340 juta. Dana tersebut diminta dalam dua termin pembayaran: Rp150 juta tahap pertama dan sisanya dalam lima hari berikutnya.
Merasa ada unsur pemerasan, pihak ponpes akhirnya melapor ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, tim Satreskrim Polres Batu melakukan OTT terhadap kedua tersangka di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, saat mereka menerima uang dari pihak ponpes.
AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman penyebaran informasi terkait kasus yang sedang berlangsung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Kami juga akan terus mengusut kasus pencabulan yang menjadi awal dari peristiwa ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Batu dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan upaya pemerasan terhadap pihak yang sedang dalam proses hukum.( Eno)






