Bawaslu Batu Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pilkada Batu 2024
Batu | Serulingmedia.com – Sebanyak delapan dari sembilan pegawai Pemkot Batu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas ( THL ) memenuhi panggilan Bawaslu Kota Batu terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Mereka diduga menunjukkan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu 2024-2029.
Mardiono, anggota Bawaslu Batu yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang tersebut di kantor Bawaslu Batu pada Rabu, 23 Oktober 2024 . Satu ASN lainnya tidak dapat hadir karena sedang bertugas di luar kota.
“Benar, kami sudah melakukan pemanggilan dan mengklarifikasi mereka pada Rabu kemarin. Dari sembilan orang yang dipanggil, hanya delapan yang hadir, empat datang pukul 14.00 WIB dan empat lainnya pada pukul 16.00 WIB. Satu orang yang tidak hadir masih bertugas di luar,” jelas Mardiono, Kamis (24/10/2024).
Mardiono menyebutkan bahwa klarifikasi dilakukan untuk mendengar secara langsung alasan tindakan ASN dan THL yang diduga terlibat pelanggaran etika.
Dugaan pelanggaran ini muncul setelah mereka berfoto bersama dengan salah satu pasangan calon bahkan menunjukkan dukungan melalui simbol jari sesuai nomor urut pasangan calon, dan mengunggah foto tersebut ke media sosial. Tindakan ini dianggap melanggar etika profesi ASN dan regulasi formal.
Menurut Mardiono, mereka yang diperiksa mengaku melakukan tindakan tersebut secara spontan dan tidak menyadari konsekuensi yang akan timbul.
Mereka menjelaskan bahwa dalam setiap apel pagi, pimpinan selalu mengingatkan untuk menjaga netralitas ASN dan tidak mendukung salah satu pasangan calon. Namun, momen berfoto bersama pasangan calon terjadi secara refleks tanpa niat sengaja.
“Tindakan berfoto itu dilakukan secara spontan dan dalam suasana euforia,” lanjut Mardiono.
Padahal, tindakan para ASN ini bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI.
SKB tersebut mengatur secara ketat pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk larangan untuk mengunggah, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar pasangan calon di media sosial.

Sebagai pegawai pemerintah, ASN diwajibkan bersikap netral dan tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon, karena hal ini dianggap melanggar prinsip netralitas dan profesionalisme birokrasi.
“Selanjutnya, hasil klarifikasi ini akan kami bawa ke pleno untuk menentukan langkah berikutnya, apakah persoalan ini perlu diteruskan ke BKN Pusat atau cukup ditangani oleh Wali Kota Batu,” pungkas Mardiono.
Langkah tegas Bawaslu Batu ini menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelanggaran etika ASN dalam Pilkada tidak hanya berdampak pada integritas individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pemilu yang jujur serta adil.
Jika ASN sebagai pelayan publik tidak mematuhi aturan netralitas, kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dapat terganggu. Oleh karena itu, pelanggaran harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik dan kualitas demokrasi yang sehat di Indonesia. (Eno)






