PKL Among Roso Sultan Agung Adukan Nasib ke DPRD Batu Terkait Surat Pembongkaran

Screenshot_20240910-155030_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Sebanyak 20 orang perwakilan dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Among Roso yang beroperasi di sepanjang Jalan Sultan Agung, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, mendatangi Gedung DPRD Kota Batu, Selasa siang, ( 10/9/2024 ).

Mereka mengadukan nasib terkait Surat Pemberitahuan Pembongkaran yang dikeluarkan oleh Satpol PP Kota Batu dengan nomor surat 700/615/422.177/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Batu, Moh. Didik Subiyanto, bersama Wakil Ketua Punjul Santoso, didampingi anggota dewan seperti Ady Sayoga, Nurali, Amirah, Dewi, Sampurno, Hasan, dan Katarina. Pihak eksekutif yang diundang antara lain Satpol PP, Dishub Kota Batu, dan Diskoperindag.

Sugiyanto, Ketua Paguyuban PKL Among Roso, menjelaskan bahwa sebelum adanya surat perintah pembongkaran, telah dilakukan pertemuan dengan beberapa dinas di kantor Satpol PP, termasuk Kelurahan Ngaglik, RT, RW, dan Dinas PUPR. Dalam pertemuan tersebut, hanya disebutkan akan ada pembongkaran tanpa solusi lebih lanjut.

“Setelah pertemuan di kantor Satpol PP, tiba-tiba terbit surat peringatan yang memberi waktu satu bulan kepada PKL untuk membongkar lapak-lapak mereka hingga batas waktu 27 September. Pemerintah menyuruh kami membongkar, tapi tidak memberikan solusi ke mana kami harus pindah. Kami mencari makan dari sini,” ungkap Sugiyanto dengan nada kecewa.

Menanggapi keluhan PKL, anggota DPRD dari fraksi PKS, Ady Sayoga, menekankan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya memikirkan dampak sosial sebelum mengambil keputusan.

“OPD terkait semestinya memikirkan dampak dari penggusuran ini. Saya sepakat, harus ada solusi konkret untuk PKL,” ujar Ady Sayoga.

Wakil Ketua DPRD sementara, Punjul Santoso, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihak dewan akan memanggil instansi terkait untuk mencari solusi bagi PKL Sultan Agung.

“Dalam satu atau dua hari ke depan, kami akan segera memanggil dinas terkait seperti PUPR, Diskoperindag, Pariwisata, Satpol PP, dan Dishub, serta lurah Ngaglik dan lurah Sisir, untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” tandas Punjul.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Namun, dia membuka kemungkinan untuk mengikuti solusi yang diberikan oleh DPRD sebelum batas waktu 27 September.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai prosedur. Jika DPRD mampu memberikan solusi sebelum 27 September, kami akan patuh,” pungkas Abdul Rais.( Eno ).