Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kesejahteraan dan Keamanan Pekerja di Tengah Risiko Kerja
Batu I Serulingmedia.com – Kecelakaan kerja yang berujung pada kematian adalah risiko yang bisa menimpa siapa pun dan kapan pun. Tidak ada satu pun orang yang bisa sepenuhnya menghindari kejadian ini. Oleh karena itu, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program ini dirancang untuk mencover dampak kecelakaan kerja, baik bagi pekerja itu sendiri maupun keluarga yang ditinggalkan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin menimpa di kemudian hari. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batu, Supardi Prayitno, menekankan pentingnya manfaat program ini dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarganya. “Kami terus berupaya untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan informasi terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami, semua masyarakat pekerja, khususnya di wilayah Kota Batu, dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Supardi pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Jumlah Perusahaan di Kota Batu yang mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan 1.371 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja yang terdaftar 22.328 orang.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKK memberikan perlindungan kepada pekerja dari saat berangkat kerja, selama beraktivitas di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak senilai Rp174 juta, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Program JKM juga memberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Jika peserta telah terdaftar lebih dari 36 bulan, mereka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua anak senilai Rp174 juta dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Hingga Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu telah mencairkan klaim beasiswa senilai Rp292 juta untuk 88 kasus, yang meliputi jenjang pendidikan taman kanak-kanak (6 kasus), sekolah dasar (32 kasus), sekolah menengah pertama (23 kasus), sekolah menengah atas (15 kasus), dan perguruan tinggi (12 kasus). “Ini bukti bahwa BPJS memberikan manfaat beasiswa bagi peserta program JKK dan JKM sesuai ketentuan, dengan jumlah terbesar yang dikeluarkan untuk anak kuliah sebesar Rp144 juta, disusul oleh SD Rp48 juta,” tandas Supardi.
Pada Juli 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batu juga telah mencairkan klaim untuk membayar jaminan atau manfaat program senilai Rp36 miliar dengan jumlah kasus mencapai 2.919 kasus. Jumlah terbesar diberikan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan 2.106 kasus senilai Rp32,9 miliar. “Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam membantu para peserta, terutama dalam mempercepat proses pencairan klaim,” pungkasnya.
Melalui berbagai program perlindungan yang komprehensif, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menjamin keselamatan dan kesejahteraan para pekerja serta keluarganya, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan terlindungi dari berbagai risiko yang mungkin terjadi. ( Eno ).






