Prof. Aan Eko Widiarto: Jangan Biarkan Kekuasaan Aparat Menyandera Presiden

PROF AAN EKO WIDIARTO1_11zon

Malang | Serulingmedia.com — Penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kedaulatan pemerintahan dan keamanan negara. Jika informasi pribadi maupun strategis kepala negara dikumpulkan dan dikuasai pihak tertentu untuk kepentingan di luar hukum, presiden dapat berada dalam posisi rentan terhadap tekanan dan pengendalian.

Penegasan tersebut disampaikan Prof. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sekaligus Guru Besar Ilmu Perundang-undangan . Ia menilai, dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah harus dipandang sebagai persoalan serius karena menyentuh prinsip dasar negara hukum dan batas kewenangan aparat.

Bagi Aan, persoalan paling mendasar bukan hanya siapa yang melakukan penyadapan, melainkan siapa yang memerintahkan dan untuk kepentingan siapa informasi tersebut dikumpulkan.

Ia mengingatkan, tidak ada pejabat negara yang boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang. Bahkan Kapolri sebagai pimpinan tertinggi kepolisian tetap harus tunduk pada hukum.

Kritik Aan tergambar dalam pernyataannya bahwa jangankan rakyat biasa, presiden pun tidak memiliki perlindungan apabila kewenangan aparat dapat digunakan untuk menyadap tanpa prosedur yang benar.

Aan: Penyadapan Bisa Menjadi Alat Menyandera Presiden

Aan memberikan penekanan khusus pada bahaya penguasaan informasi hasil penyadapan ilegal. Menurutnya, informasi mengenai kehidupan pribadi, kondisi politik, ekonomi, hingga aspek lainnya dapat digunakan sebagai alat tekanan terhadap kepala negara.

“Ketika bisa menyandera presiden dengan kondisi pemikirannya, kondisi biologisnya, kondisi politiknya, kondisi ekonominya, maka presiden tidak akan mampu menjalankan pemerintahan dengan baik karena tersandera oleh informasi yang sudah dikumpulkan dalam penyadapan ilegal itu,” ujarnya, Rabu ( 4/11/2026 ).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ancaman penyadapan tidak berhenti pada hilangnya privasi. Lebih jauh, ada potensi terganggunya independensi presiden dalam mengambil keputusan strategis.

Aan melihat, apabila informasi yang diperoleh secara ilegal berada di tangan pihak yang memiliki kepentingan tertentu, informasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk memengaruhi kebijakan dan jalannya pemerintahan.

Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi demikian patut mendapat perhatian karena presiden menjalankan mandat konstitusional untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk memenuhi tekanan pihak tertentu.

Aan Pertanyakan Siapa di Balik Operasi Penyadapan

Penekanan berikutnya adalah pentingnya mengungkap aktor intelektual dan pengguna akhir informasi hasil penyadapan.

Aan mempertanyakan apakah pihak yang melakukan penyadapan hanya menjalankan perintah atau terdapat kepentingan yang lebih besar di balik operasi tersebut.

“Kapolri dan jenderal-jenderal lainnya itu sebagai pelaku lapangan. Berarti end user-nya ini tentunya adalah orang yang di atasnya Kapolri,” tegasnya.

Menurut Aan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Aparat harus mengungkap rantai komando, pemberi perintah, pihak yang menerima informasi, serta tujuan penggunaan data hasil penyadapan.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang berkepentingan mengumpulkan informasi mengenai presiden dan untuk tujuan apa informasi tersebut digunakan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu harus tetap dibuktikan melalui penyidikan yang objektif dan tidak boleh didasarkan pada asumsi semata.

Aan Buka Kemungkinan Jerat Makar

Lebih jauh, Aan menilai kemungkinan penerapan Pasal 191 KUHP perlu dipertimbangkan apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang memenuhi unsur makar terhadap presiden.

Ketentuan tersebut mengatur tindakan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan presiden maupun wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, karena tersandera hasil penyadapan.

Meski demikian, penerapan pasal makar tidak otomatis mengikuti dugaan penyadapan. Harus dibuktikan adanya perbuatan dan maksud khusus sebagaimana disyaratkan undang-undang.

Dengan demikian, Aan mendorong agar pengusutan perkara dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti pada persoalan teknis penyadapan, tetapi juga mengungkap kemungkinan tujuan dan kepentingan di baliknya.

Pesan Konstitusional Prof. Aan

Pandangan Aan pada dasarnya mengingatkan bahwa kewenangan aparat penegak hukum harus memiliki batas yang jelas. Kepolisian diberi mandat menjaga keamanan dan menegakkan hukum, bukan menguasai informasi untuk kepentingan di luar hukum.

Apabila dugaan penyadapan ilegal terbukti, persoalan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum, siapa pun pihak yang terlibat.

Bagi Aan, persoalan ini bukan hanya menyangkut perlindungan terhadap Presiden, melainkan juga menyangkut wibawa konstitusi dan keberlangsungan pemerintahan yang demokratis.

Pesan utamanya tegas: jangan sampai kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum justru berubah menjadi alat untuk menyandera kekuasaan negara. Sebab, dalam negara hukum, tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada hukum dan tidak ada kewenangan yang boleh berjalan tanpa pertanggungjawaban. ( Eno )