Menko Yusril Tegaskan Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan

YUSRIL

Jakarta – Spektroom : Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi persoalan serius yang menyangkut keamanan kepala negara dan perlindungan komunikasi strategis. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dan melakukan penahanan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, kasus tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penegasan itu disampaikan Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/11/2026), sebagaimana dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Yusril memastikan Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menurutnya, penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan yang sangat serius sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa penyelesaian hukum.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Setelah memeriksa sejumlah pihak, penyidik menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EHS sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan pada Selasa sore.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

Yusril menjelaskan, proses penetapan tersangka hingga penahanan telah dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia memastikan hak-hak hukum para tersangka tetap dipenuhi selama menjalani proses hukum.

“Seluruh ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan. Tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi,” tegas Yusril.

Terkait pasal yang disangkakan, Yusril menyebut penyidik menggunakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.

Pasal 258 berkaitan dengan tindakan penyadapan tanpa hak terhadap orang lain dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) mengatur ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengubah, menambah, mengurangi, mentransmisikan, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum.

Adapun ancaman pidananya merujuk pada Pasal 147 UU ITE dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Yusril menegaskan, penanganan perkara ini harus berjalan sesuai hukum dengan tetap menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyadapan tersebut sekaligus memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga perlindungan komunikasi kepala negara dan keamanan informasi strategis.( Eno)