Fasum untuk MCK dan Keranda Jenazah Disengketakan, Satreskrim Polres Batu Olah TKP
Batu I Serulingmedia.com – Fasilitas umum (fasum) yang selama ini diklaim warga digunakan untuk akses kamar mandi umum (MCK) dan penyimpanan keranda jenazah di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu, kini menjadi objek sengketa antara warga RW 10 dan RW 12 dengan pemilik warung bernama Sudartik. Menindaklanjuti laporan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Batu turun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Rabu sore (14/10/2026).
Sengketa tersebut tidak sekadar menyangkut keberadaan bangunan warung, tetapi juga menyentuh persoalan fungsi fasilitas yang menurut warga telah dimanfaatkan untuk kepentingan umum sejak 1960. Warga mempertanyakan penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan usaha, terlebih muncul dugaan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai fasum telah disertifikatkan atas nama pihak tertentu.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu Huda, membenarkan adanya penyelidikan atas laporan dari kedua belah pihak, yakni warga RW 10 dan RW 12 serta Sudartik selaku pemilik warung.
“Benar, tadi sore tim Satreskrim menindaklanjuti laporan yang masuk, baik dari warga masyarakat maupun pemilik warung. Jadi, tadi hanya melakukan penyelidikan dengan melihat lokasi kejadian serta olah TKP,” ungkap Iptu Huda.
Menurutnya, petugas mendatangi lokasi untuk melihat secara langsung kondisi objek yang dipersoalkan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang diterima kepolisian.
Polisi Periksa Lokasi dan Ukur Objek Sengketa
Kuasa hukum warga RW 10 dan RW 12, Fajar Irawan, S.H., M.H., dan Ahmad Mu’min, S.H., M.H., menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan oleh dua unit di Satreskrim Polres Batu. Unit Pidkor melakukan penyelidikan atas laporan warga, sedangkan Unit Pidum menangani laporan Sudartik terhadap warga setempat.
Dalam pemeriksaan itu, petugas melakukan pengecekan faktual, pengukuran menyeluruh, serta dokumentasi kondisi lokasi yang menjadi objek sengketa.
Menurut kuasa hukum warga, hasil pengecekan di lapangan menemukan adanya saluran kanal atau selokan yang di atasnya berdiri bangunan warung. Di lokasi yang sama juga terdapat tempat penyimpanan keranda jenazah yang selama ini dikaitkan dengan kepentingan masyarakat.
Warga menyatakan, area tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan umum sejak 1960, termasuk akses menuju kamar mandi umum dan tempat menyimpan serta mengambil keranda jenazah ketika diperlukan.
Atas dasar itu, warga melaporkan Sudartik ke Polres Batu karena menilai penggunaan lahan tersebut untuk kegiatan usaha telah mengganggu fungsi fasilitas umum.
Warga juga mempersoalkan dugaan penerbitan sertifikat atas lahan yang mereka klaim sebagai fasum. Namun, status kepemilikan, riwayat tanah, dan dasar penerbitan sertifikat tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan serta pemeriksaan pihak berwenang.
Kedua Belah Pihak Tempuh Jalur Hukum
Sengketa ini berkembang menjadi saling lapor. Selain laporan warga terhadap pemilik warung, Sudartik juga melaporkan warga setempat ke kepolisian.
Dalam olah TKP Rabu sore tersebut, tiga kuasa hukum dari pihak Sudartik turut hadir di lokasi. Kehadiran perwakilan hukum kedua belah pihak mengiringi proses pemeriksaan lapangan yang diharapkan dapat memperjelas objek dan pokok persoalan yang disengketakan.
Fajar Irawan dan Ahmad Mu’min berharap pemeriksaan tersebut dapat membantu mengungkap fakta di lapangan sekaligus mempercepat penyelesaian perkara agar tidak berlarut-larut.
“Kami berharap olah TKP ini semakin memperjelas duduk perkara, mengungkap fakta faktual yang ada, dan mempercepat proses penyelesaian perkara ini supaya tidak semakin berlarut dan menyebabkan friksi di masyarakat yang berkepanjangan,” demikian harapan kuasa hukum warga.
Mereka juga meminta pemangku kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Batu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurut mereka, sengketa ini berkaitan dengan kepentingan publik dan keberlangsungan kehidupan sosial masyarakat.
Bagi warga, keberadaan akses MCK dan tempat penyimpanan keranda jenazah bukan sekadar persoalan penggunaan sebidang tanah. Fasilitas itu diklaim memiliki fungsi sosial yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan berkaitan langsung dengan kebutuhan sehari-hari serta kepentingan warga ketika menghadapi kematian.
Karena itu, kejelasan status tanah menjadi hal penting untuk memastikan apakah lahan tersebut benar merupakan fasilitas umum, bagaimana riwayat penguasaannya, dan apakah penggunaannya saat ini sesuai dengan peruntukan yang berlaku.
Hasil penyelidikan kepolisian, disertai pemeriksaan dokumen pertanahan dan keterangan para pihak, diharapkan dapat memberikan kejelasan atas sengketa di Jalan Bromo tersebut. Hingga proses itu tuntas, klaim masing-masing pihak tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. ( Eno)
