Prof. La Ode Husen: Impeachment Menunggu Waktu, DPR Menunggu Apa?
Makassar | Serulingmedia.com – Konstitusi sudah menyediakan pintu untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Persoalannya bukan apakah pintu itu ada, melainkan siapa yang berani mengetuknya ketika kekuasaan sedang berada di puncak.
Pertanyaan itulah yang mengemuka dari analisis Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) sekaligus Direktur Program Pascasarjana UMI, Prof. Dr. La Ode Husen, mengenai mekanisme pemakzulan dalam perspektif politik hukum dan hukum ketatanegaraan.
Bagi La Ode Husen, istilah “menunggu waktu” tidak semata-mata dapat dibaca sebagai menunggu terpenuhinya bukti hukum.
Dalam politik hukum, waktu juga dapat berarti momentum politik: kapan konfigurasi kekuasaan berubah, kapan koalisi bergeser, dan kapan tekanan publik mencapai titik yang tidak lagi mudah diabaikan.
Di situlah persoalannya menjadi lebih rumit.
Sebab impeachment di Indonesia bukan sekadar perkara hukum. Ia adalah pertemuan antara norma konstitusi, kekuatan politik, dan keberanian institusi.
Konstitusi Sudah Bicara, Politik Bisa Membungkam
Pasal 7A UUD 1945 secara tegas mengatur alasan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan, antara lain karena terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, norma itu tidak otomatis menggerakkan mesin impeachment.
Ada DPR.
Ada persyaratan politik.
Ada Mahkamah Konstitusi.
Dan pada tahap akhir ada MPR.
Pasal 7B bahkan mensyaratkan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPR untuk mengajukan permintaan kepada MK.
Ambang tersebut tentu dimaksudkan agar impeachment tidak menjadi senjata politik yang digunakan secara serampangan.
Tetapi pada saat yang sama, ambang tinggi juga membuat satu persoalan tidak bisa dihindari:
Apakah DPR sedang menunggu bukti hukum, atau menunggu matematika politik berubah?
Pertanyaan ini penting karena politik parlemen tidak pernah hanya berbicara tentang norma. Ada koalisi, kepentingan partai, hubungan kekuasaan, dan kalkulasi elektoral.
Konstitusi bekerja dengan pasal.
Politik bekerja dengan angka.
Dan DPR berada tepat di antara keduanya.
DPR Diuji: Konstitusi atau Koalisi?
Di sinilah La Ode Husen menempatkan persoalan konsistensi konstitusional DPR.
DPR memiliki fungsi pengawasan. Bahkan Pasal 7B ayat (2) menegaskan bahwa pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR.
Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran yang serius, DPR tidak cukup hanya bertanya apakah secara politik menguntungkan atau merugikan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah dugaan itu layak diuji melalui mekanisme konstitusi?
Jika jawabannya ya, maka proses harus diberi ruang.
Jika tidak, harus dijelaskan berdasarkan argumentasi hukum.
Yang menjadi masalah apabila keputusan untuk bergerak atau tidak bergerak semata-mata ditentukan oleh kepentingan koalisi.
Di titik itu, fungsi checks and balances menghadapi ujian paling keras.
DPR bisa saja memiliki kewenangan pengawasan yang besar. Namun kewenangan tanpa keberanian hanya akan menjadi perangkat konstitusional yang tertidur.
Pintu MK Ada, Tetapi Kuncinya di DPR
Salah satu keunikan sistem impeachment Indonesia adalah keterlibatan Mahkamah Konstitusi.
DPR tidak dapat langsung memberhentikan Presiden. DPR terlebih dahulu menyampaikan pendapat dan meminta MK memeriksa, mengadili, serta memutus pendapat tersebut. Jika MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti, proses berlanjut ke DPR dan kemudian MPR.
Dengan desain seperti itu, impeachment Indonesia memang tidak dapat dipahami sebagai pemakzulan politik murni.
Ada pagar hukum.
Ada proses pembuktian.
Ada lembaga yudisial.
Ada prosedur konstitusional.
Tetapi pagar hukum itu baru berfungsi apabila pintu pertama dibuka.
Dan pintu pertama itu berada di DPR.
Maka muncul paradoks: DPR diberi kewenangan untuk mengawasi kekuasaan, tetapi keputusan DPR sendiri dapat dipengaruhi oleh konfigurasi kekuasaan.
Inilah yang menurut La Ode Husen harus menjadi perhatian serius.
Jangan Jadikan Impeachment Senjata, Jangan Pula Jadikan Konstitusi Tameng
Kritik terhadap mekanisme impeachment juga harus ditempatkan secara proporsional.
Presiden tidak boleh diberhentikan hanya karena tidak disukai.
Pemakzulan tidak boleh menjadi instrumen balas dendam politik.
Kekalahan politik tidak otomatis menjadi pelanggaran konstitusi.
Namun logika sebaliknya juga sama pentingnya.
Dukungan politik tidak boleh menjadi tameng terhadap pertanggungjawaban konstitusional.
Inilah batas yang harus dijaga.
Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, ruang untuk menguji persoalan secara hukum sebenarnya tersedia.
Yang menjadi pertanyaan justru apakah persoalan tersebut akan sampai ke ruang pengujian itu.
“Menunggu Waktu” Bisa Menjadi Masalah
Jika “menunggu waktu” dimaknai sebagai menunggu bukti yang lengkap dan prosedur yang matang, tentu tidak ada masalah.
Tetapi jika “menunggu waktu” berarti menunggu sampai konfigurasi politik cukup aman untuk mengambil keputusan, maka impeachment berisiko kehilangan makna konstitusionalnya.
Sebab hukum seharusnya tidak menunggu apakah sebuah keputusan sedang populer atau tidak.
Hukum juga tidak semestinya menunggu apakah sebuah koalisi sedang kuat atau sedang retak.
Yang seharusnya ditunggu adalah terpenuhinya syarat konstitusional dan cukupnya bukti hukum.
Di sinilah kritik La Ode Husen menjadi tajam.
Konstitusi memang memberi ruang kepada politik. Tetapi politik tidak boleh mengambil alih konstitusi.
Pertaruhan Sesungguhnya Ada di DPR
Pada akhirnya, wacana impeachment bukan hanya ujian bagi Presiden atau Wakil Presiden.
Ia adalah ujian bagi DPR.
Apakah DPR akan menjalankan fungsi pengawasannya ketika berhadapan dengan kekuasaan yang kuat?
Apakah DPR berani mengatakan benar ketika partai politiknya berada dalam barisan pendukung pemerintah?
Dan sebaliknya, apakah DPR mampu mengatakan tidak ketika tekanan politik mendorong impeachment tetapi dasar hukumnya lemah?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan jumlah kursi.
Ia membutuhkan integritas konstitusional.
Sebab dalam negara hukum, DPR bukan sekadar kumpulan partai politik. DPR adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional.
Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yang seharusnya diuji bukan siapa kawan dan siapa lawan politik.
Yang harus diuji adalah bukti, norma, prosedur, dan konstitusi.
Konstitusi Jangan Kalah oleh Kalkulasi Koalisi
Pada titik inilah analisis Prof. Dr. La Ode Husen menemukan relevansinya.
Impeachment adalah mekanisme luar biasa. Karena itu, penggunaannya harus luar biasa hati-hati. Tetapi kehati-hatian tidak boleh berubah menjadi ketakutan politik.
Jika ada bukti, proses harus berjalan.
Jika tidak ada bukti, proses harus dihentikan.
Jika masih meragukan, bukti dan argumentasi harus diuji melalui mekanisme yang tersedia.
Jangan sampai konstitusi hanya menjadi dokumen yang dibaca ketika pelantikan, tetapi dilupakan ketika kekuasaan harus diawasi.
Sebab checks and balances tidak akan berarti jika lembaga pengawas lebih sibuk menghitung kekuatan koalisi daripada mengukur kesetiaan pada konstitusi.
Maka pertanyaan “impeachment menunggu waktu” pada akhirnya berubah menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
DPR sebenarnya sedang menunggu waktu, atau sedang menunggu keberanian?
Dan sejarah ketatanegaraan Indonesia kelak tidak hanya akan mencatat siapa yang pernah berkuasa.
Ia juga akan mencatat siapa yang berani menggunakan konstitusi ketika kekuasaan sedang diuji. ( Yahya Patta/Buang Supeno).
