ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja, Perencanaan hingga Evaluasi Diselaraskan

HASIL

Sleman I Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pengukuran capaian, hingga evaluasi kinerja di seluruh jajaran, mulai dari pusat hingga daerah.

Langkah ini diharapkan memperkuat akuntabilitas kinerja sekaligus memastikan setiap satuan kerja memiliki acuan yang sama dalam menjalankan program pertanahan.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, menegaskan pentingnya menghasilkan penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras dengan kebutuhan manajemen kementerian.

“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Andi saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).

Penjenjangan kinerja tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP) atau reengineering SKMPP. Pengembangan ini dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan sistem informasi untuk mengukur kinerja organisasi.

Kementerian ATR/BPN menjalankan langkah tersebut untuk menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, penyusunan penjenjangan kinerja tidak hanya berorientasi pada pemenuhan rekomendasi. Kementerian ATR/BPN juga menargetkan perbaikan tata kelola kinerja agar setiap tahapan pelaksanaan program memiliki keterkaitan yang jelas dengan target organisasi.

Andi menegaskan, hasil finalisasi harus menjadi acuan bersama seluruh satuan kerja, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK (Perjanjian Kinerja) dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.

Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).

Plt. Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem informasi yang dilakukan ATR/BPN dapat mendukung penguatan pengelolaan kinerja instansi.

“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui reengineering SKMPP,” ungkap Gita.

Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring pada 22–23 Oktober 2026 tersebut juga dihadiri Inspektur Wilayah IV Agust Yulian, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN Sri Yanti Achmad.

Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat, turut menyampaikan laporan kegiatan.

Peserta kegiatan berasal dari Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta perwakilan seluruh satuan kerja ATR/BPN di tingkat pusat dan daerah.

Melalui finalisasi ini, ATR/BPN menargetkan terbentuknya kesepahaman mengenai pengelolaan kinerja yang terukur dan terintegrasi. Hasilnya diharapkan menjadi dasar bagi setiap satuan kerja dalam menyusun program, menggunakan anggaran, mengukur pencapaian target, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.( Sar)