ATR/BPN Bukukan Kontribusi Ekonomi Rp1.834,8 Triliun, Pendaftaran Tanah Capai 129,9 Juta Bidang

IMG-20261023-WA0043

Jakarta | Serulingmedia.com –Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membukukan kontribusi nilai ekonomi sebesar Rp1.834,8 triliun selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026.

Capaian tersebut sejalan dengan pendaftaran 129,9 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, dengan 97,2 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengungkapkan kontribusi ekonomi tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Hak Tanggungan.

“Selama dua tahun, terjadi peningkatan nilai ekonomi, baik yang bersumber dari PPh, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan, sebesar Rp1.834,8 triliun,” kata Dalu saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi nilai ekonomi pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026 mencapai Rp917,05 triliun.

Angka tersebut meningkat dibandingkan periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 yang tercatat sebesar Rp916,75 triliun.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sekitar Rp300 miliar pada periode satu tahun terakhir dibandingkan periode sebelumnya.

Menurut Dalu, capaian tersebut berjalan beriringan dengan upaya percepatan pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dilaksanakan sejak 2017 dan terus berlanjut hingga 2026.

“Capaian tersebut terus meningkat melalui pelaksanaan program PTSL yang dimulai pada 2017 dan berlanjut hingga 2026 ini,” ujarnya.

Sertipikat Tanah Perkuat Kepastian Hukum
Pendaftaran tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat.

Sertipikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan aset untuk mendukung kegiatan ekonomi.

Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh pembiayaan melalui skema Hak Tanggungan.

Mekanisme tersebut memungkinkan masyarakat menggunakan aset tanahnya untuk mendukung kebutuhan usaha maupun kegiatan produktif lainnya.

Karena itu, percepatan pendaftaran tanah memiliki peran strategis, baik dalam memberikan kepastian hukum maupun meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat.

Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik Terbit
Selain mempercepat pendaftaran tanah, ATR/BPN terus mendorong transformasi digital melalui penerbitan Sertipikat Elektronik.

Digitalisasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan dokumen pertanahan sekaligus memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat.

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2026, ATR/BPN telah menerbitkan 8.873.736 Sertipikat Elektronik.

Sementara itu, sejak pertama kali diluncurkan pada Desember 2023 hingga sebelum Oktober 2024, jumlah Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan mencapai 1.053.823.

Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat.

“Dengan demikian, total penerbitan Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 mencapai sekitar 9,93 juta sertipikat,” pungkas Dalu.

Capaian pendaftaran tanah dan digitalisasi sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya ATR/BPN memperkuat kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Ke depan, pemerataan layanan, kemudahan akses masyarakat, dan penyelesaian persoalan pertanahan tetap menjadi aspek penting agar manfaat program pertanahan dapat dirasakan secara luas. ( Sar).