Sri Lestari Poernomo: Jangan Puas Koruptor Masuk Bui, Kejar Uangnya
Makassar | Serulingmedia.com — Koruptor masuk penjara. Negara mendapat vonis. Publik merasa keadilan telah ditegakkan.
Tetapi ada satu persoalan yang sering tertinggal: uang negara yang dikorupsi belum tentu kembali.
Bagi Sri Lestari Poernomo, SH., MH., Dosen Hukum Perdata Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, kondisi itu menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku.
Sebab, korupsi bukan hanya perkara tentang siapa yang melakukan kejahatan dan berapa lama ia mendekam di penjara. Ada pertanyaan yang lebih penting bagi negara: berapa banyak uang dan aset yang berhasil dipulihkan?
Selama ini, pemberantasan korupsi cenderung dominan menggunakan perspektif hukum pidana. Pelaku dicari, ditangkap, diadili, kemudian dijatuhi hukuman.
Menurut Sri Lestari, pendekatan tersebut penting, tetapi tidak cukup.
Penjara tidak mengembalikan uang negara secara otomatis.
Karena itu, hukum perdata harus ditempatkan sebagai instrumen penting dalam mengejar kerugian negara.
Ketika Uang Korupsi Berubah Menjadi Rumah dan Tanah
Persoalan menjadi semakin pelik ketika hasil korupsi tidak lagi berbentuk uang tunai.
Uang dapat berubah menjadi tanah, rumah, kendaraan, saham, rekening, perusahaan atau berbagai bentuk kekayaan lainnya. Aset itu bahkan bisa berpindah kepada pihak ketiga.
Pada titik ini, aparat tidak cukup hanya mengejar pelaku.
Pertanyaan hukumnya berubah menjadi lebih kompleks: siapa yang menguasai aset, bagaimana aset itu diperoleh, dari mana sumber dananya, dan apakah terdapat hubungan dengan hasil korupsi?
Sri Lestari mengingatkan, pihak ketiga juga tidak bisa serta-merta dianggap bersalah hanya karena pernah menerima atau membeli aset yang kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi.
Harus diperiksa proses perolehannya, hubungan hukum para pihak, asal-usul aset, serta ada atau tidaknya pengetahuan dan itikad baik.
Dengan kata lain, memburu aset tidak boleh mengorbankan prinsip kepastian dan keadilan hukum.
Hukum Sudah Membuka Jalan
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 telah menyediakan instrumen hukum untuk pemulihan kerugian negara.
Pasal 32, misalnya, membuka ruang gugatan perdata ketika terdapat kerugian keuangan negara, tetapi tidak cukup bukti untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi.
Dalam kondisi tertentu, hasil penyidikan dapat diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata.
Mekanisme gugatan perdata juga diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34, termasuk ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia sebelum proses pidana selesai atau terdakwa diputus bebas tetapi secara nyata terdapat kerugian negara.
Sementara Pasal 38C memberikan ruang bagi negara menggugat harta benda milik terpidana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tetapi belum dapat dirampas berdasarkan putusan pengadilan.
Jadi, instrumennya tersedia. Tantangannya adalah keberanian dan konsistensi menggunakannya.
Jangan Hanya Follow the Suspect
Sri Lestari melihat pemberantasan korupsi perlu mengubah cara pandang.
Penegak hukum tidak cukup hanya melakukan follow the suspect—mengejar orangnya.
Mereka juga harus melakukan follow the money dan follow the asset.
Jejak uang harus ditelusuri. Aset harus dipetakan. Perpindahan kekayaan harus dibongkar. Hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan.
Pendekatan ini semakin penting dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Melalui berbagai transaksi, hasil korupsi dapat disamarkan atau dialihkan sehingga tidak lagi tampak sebagai uang hasil kejahatan.
Jika aparat hanya berhasil menghukum pelaku tetapi gagal menemukan hasil kejahatannya, maka pemberantasan korupsi menyisakan persoalan besar.
Ukuran Sukses Bukan Sekadar Banyaknya Koruptor Dipenjara
Di sinilah kritik Sri Lestari menemukan relevansinya.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya dihitung dari jumlah tersangka yang ditangkap, jumlah perkara yang disidangkan, atau panjangnya vonis penjara.
Ukuran keberhasilan juga harus dilihat dari seberapa efektif negara memulihkan aset yang hilang.
Berapa yang ditemukan?
Berapa yang berhasil dibekukan?
Berapa yang dapat dirampas berdasarkan mekanisme hukum?
Dan yang paling penting, berapa yang benar-benar kembali kepada negara?
Sebab bagi masyarakat, uang negara bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di dalamnya ada uang publik yang semestinya kembali menjadi jalan, sekolah, layanan kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan pemerintahan.
Karena itu, perkara korupsi semestinya tidak berhenti ketika palu hakim diketukkan.
Pelaku boleh masuk penjara. Tetapi uang negara harus pulang.
Dan jika uang itu telah berubah menjadi aset, negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan “siapa pelakunya?”
Pertanyaan berikutnya harus lebih tajam:
“Di mana uangnya, di mana asetnya, dan bagaimana negara mengambilnya kembali sesuai hukum?”( Yahya Patta/ Buang Supeno).
